Oleh: Suhermanto Ja’far, Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Problematika data DNA, cryptocurrency, dan pemasangan chip di otak, sesungguhnya tidak sesederhana menentukan mana yang halal, haram, atau mubah. Ketiga perkembangan teknologi tersebut menghadirkan problem yang jauh lebih kompleks: problem empiris mengenai bagaimana teknologi bekerja dan digunakan; problem sosial mengenai dampaknya terhadap manusia dan masyarakat; problem teologis mengenai batas intervensi manusia terhadap ciptaan Tuhan; problem etik mengenai otonomi, keadilan, privasi, dan martabat manusia; serta problem fikih mengenai bagaimana seluruh perkembangan tersebut ditempatkan dalam kerangka maqāṣid al-sharī‘ah.
Kaidah al-aṣlu fī al-ashyā’ al-ibāḥah—bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai terdapat dalil yang menunjukkan larangan—lebih tepat dipahami sebagai pintu masuk untuk melakukan kajian, bukan sebagai vonis akhir. Dalam menghadapi teknologi baru, NU membutuhkan tradisi bahtsul masail yang mampu mempertemukan teks keagamaan dengan pengetahuan empiris, ilmu sosial, sains, teknologi, dan etika kontemporer.
1. Data DNA: Antara Kemajuan Biomedis dan Kedaulatan atas Tubuh
Data DNA merupakan contoh paling jelas bahwa teknologi dapat membawa sekaligus maslahat dan risiko. Secara empiris, teknologi DNA memberikan kemampuan yang sangat besar untuk diagnosis penyakit, penelitian medis, forensik, identifikasi korban, dan penelusuran hubungan biologis. Dari perspektif sosial, persoalannya kemudian bergeser: siapa yang memiliki data tersebut, siapa yang boleh mengaksesnya, untuk tujuan apa data digunakan, dan apakah seseorang dapat kehilangan hak atas privasi biologisnya setelah menyerahkan sampel DNA? Dengan demikian, problem DNA bukan semata-mata apakah tes DNA diperbolehkan, tetapi bagaimana martabat manusia dan kedaulatan tubuh tetap terlindungi ketika informasi paling fundamental tentang seseorang berubah menjadi data yang dapat disimpan, dianalisis, dipertukarkan, bahkan dikomersialisasikan. Dalam kerangka etika informasi, privasi bukan sekadar persoalan menyembunyikan informasi, melainkan menyangkut hak manusia untuk menentukan bagaimana informasi tentang dirinya digunakan (Floridi 2013, 213–225).
Karena itu, NU tidak cukup berhenti pada kesimpulan bahwa tes DNA dapat digunakan untuk kepentingan medis atau penetapan nasab. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana hukum Islam merespons komodifikasi data biologis manusia. Data DNA berbeda dari data biasa karena ia bukan hanya informasi mengenai seseorang, tetapi juga membawa informasi mengenai keluarga dan keturunannya. Penyalahgunaan data tersebut dapat melahirkan diskriminasi genetik, manipulasi identitas, eksploitasi komersial, bahkan bentuk baru pengawasan terhadap warga. Di sinilah maqāṣid al-sharī‘ah menjadi relevan: persoalan DNA harus dibaca dalam kaitannya dengan perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs), keturunan (ḥifẓ al-nasl), kehormatan manusia, dan harta. Dengan demikian, pertanyaan NU bukan sekadar “bolehkah menggunakan DNA?”, melainkan “dalam kondisi apa penggunaan DNA menghadirkan maslahat, dan kapan ia berubah menjadi instrumen pelanggaran terhadap manusia?”
2. Cryptocurrency: Teknologi Keuangan atau Ekonomi Spekulatif?
Problem kedua adalah cryptocurrency. Di sini NU berhadapan dengan perubahan mendasar dalam pengertian uang, aset, kepemilikan, dan transaksi. Cryptocurrency tidak dapat begitu saja disamakan dengan uang konvensional karena mekanisme penciptaan, validasi transaksi, volatilitas harga, dan hubungan dengan otoritas negara memiliki karakter berbeda. Pendekatan fikih yang hanya bertanya “crypto halal atau haram?” berisiko terlalu menyederhanakan persoalan. Disinilah pentingnya konstruksi Fiqih Digital dan maqasid Syariah oleh para ulama NU mendesak untuk dirumuskan (Ja’far et.al 2026, 550-571).
Yang harus dibedah adalah struktur ekonominya: apakah terdapat gharar yang berlebihan, maysir, manipulasi pasar, ketidakjelasan objek transaksi, atau justru terdapat bentuk kepemilikan digital yang dapat ditempatkan sebagai aset dengan mekanisme transaksi yang transparan. Dalam ekonomi Islam, larangan gharar pada dasarnya berkaitan dengan perlindungan transaksi dari ketidakpastian yang berlebihan dan ketidakadilan kontraktual (El-Gamal 2006, 58–66).
Di sinilah NU perlu membedakan antara teknologinya, asetnya, dan perilaku ekonominya. Blockchain, misalnya, merupakan teknologi yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan dan tidak dengan sendirinya identik dengan spekulasi. Sebaliknya, sebuah aset digital dapat menjadi instrumen spekulatif apabila digunakan dalam transaksi yang manipulatif atau menyerupai perjudian. Persoalan cryptocurrency seharusnya tidak berhenti pada label halal atau haram, tetapi diarahkan pada pertanyaan yang lebih substantif: bagaimana teknologi finansial baru dapat menciptakan keadilan ekonomi, mencegah eksploitasi, menjaga transparansi, dan melindungi masyarakat dari praktik spekulatif? Di sinilah bahtsul masail NU perlu bertransformasi menjadi ruang dialog antara fikih muamalah, ekonomi digital, teknologi blockchain, regulasi negara, dan literasi keuangan masyarakat.
3. Chip di Otak: Ketika Teknologi Memasuki Ruang Kesadaran
Persoalan ketiga bahkan lebih radikal: brain-computer interface (BCI) atau pemasangan chip di otak. Teknologi ini memunculkan pertanyaan yang tidak hanya bersifat medis, tetapi menyentuh wilayah paling fundamental mengenai manusia. Jika chip digunakan untuk membantu pasien Parkinson, mengembalikan fungsi motorik, membantu penyandang disabilitas, atau membuka kemungkinan terapi neurologis, maka teknologi tersebut dapat dipandang sebagai bentuk intervensi medis untuk mengurangi penderitaan. Tetapi ketika teknologi berkembang menuju kemampuan membaca aktivitas otak, memengaruhi perilaku, meningkatkan kemampuan kognitif, atau bahkan memungkinkan interaksi langsung antara pikiran manusia dan sistem digital, pertanyaannya berubah: di mana batas antara terapi dan enhancement, antara pengobatan dan modifikasi manusia?
Problem tersebut membawa NU memasuki wilayah teologi dan filsafat manusia. Apakah intervensi teknologi terhadap tubuh selalu berarti “mengubah ciptaan Allah”, atau justru dapat dipandang sebagai bagian dari ikhtiar manusia untuk mengatasi penyakit dan keterbatasan biologis? Pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya dengan mengutip satu ayat atau satu kaidah fikih. Ia membutuhkan pembacaan terhadap tujuan teknologi, tingkat kemudaratan, manfaat medis, kehendak subjek, risiko terhadap kebebasan manusia, serta kemungkinan munculnya ketimpangan baru antara manusia yang memiliki akses terhadap teknologi dan mereka yang tidak memilikinya. Prinsip raf‘ al-ḍarar—menghilangkan kemudaratan—dapat menjadi salah satu landasan, tetapi harus dipertemukan dengan prinsip perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql), jiwa, martabat manusia, dan kebebasan kehendak.
4. Dari “Halal-Haram” Menuju Fikih Digital
Tiga kasus tersebut menunjukkan bahwa NU membutuhkan paradigma fikih teknologi yang lebih responsif. Data DNA, cryptocurrency, dan brain chip bukan objek yang berdiri sendiri; semuanya merupakan bagian dari ekosistem teknologi yang mengubah relasi manusia dengan tubuh, harta, informasi, bahkan kesadaran. Karena itu, pendekatan fikih harus bergerak dari sekadar taḥrīm dan ibāḥah menuju analisis terhadap ‘illah, maṣlaḥah, mafsadah, konteks penggunaan, serta dampak jangka panjang. Dalam bahasa sederhana, pertanyaannya bukan hanya “boleh atau tidak”, tetapi “untuk apa, oleh siapa, dengan cara bagaimana, dengan risiko apa, dan menghasilkan kemaslahatan bagi siapa?”
Di sinilah kekuatan tradisi NU sebenarnya berada. Bahtsul Masail tidak harus kehilangan karakter fikihnya ketika berhadapan dengan teknologi baru. Sebaliknya, ia perlu memperluas basis keilmuannya. Para kiai dan ahli fikih perlu duduk bersama ahli genetika, dokter, ilmuwan komputer, ekonom digital, pakar keamanan siber, ahli etika, dan filsuf teknologi. Dengan cara itu, keputusan keagamaan tidak lahir dari ketidaktahuan terhadap teknologi, tetapi dari pemahaman yang memadai terhadap objek yang sedang dihukumi. Prinsip ini sejalan dengan gagasan bahwa penalaran etis terhadap teknologi modern menuntut pemahaman terhadap struktur teknologinya sekaligus konsekuensi sosial dan moral yang ditimbulkannya (Floridi 2013, 1–8).
Tiga isu tersebut sebenarnya merupakan ujian bagi kapasitas epistemologis NU di abad kedua. Data DNA menguji apakah NU mampu merumuskan etika privasi dan kedaulatan biologis. Cryptocurrency menguji kemampuan NU membaca transformasi uang, aset, dan ekonomi digital. Brain chip menguji kemampuan NU merumuskan kembali batas-batas manusia ketika teknologi mulai memasuki wilayah tubuh dan kesadaran. Ketiganya memperlihatkan bahwa masa depan bahtsul masail tidak cukup hanya menjadi forum untuk menjawab pertanyaan yang diajukan masyarakat, tetapi juga harus mampu mengantisipasi pertanyaan yang belum ditanyakan masyarakat.
NU tidak perlu tergesa-gesa menjadi lembaga yang paling cepat mengatakan “halal” atau “haram”. Yang lebih penting adalah menjadi lembaga yang paling mampu menjelaskan mengapa sebuah teknologi membawa maslahat atau mafsadat, dalam kondisi apa ia dapat diterima, kapan harus dibatasi, dan bagaimana penggunaannya tetap berada dalam horizon kemanusiaan dan nilai-nilai Islam. Itulah bentuk fiqh al-mustajaddāt yang dibutuhkan pada era digital: bukan fikih yang takut terhadap teknologi, tetapi juga bukan fikih yang menyerahkan seluruh keputusan kepada logika teknologi. NU perlu berada di antara keduanya—menguasai teknologi tanpa kehilangan orientasi etik, menerima inovasi tanpa kehilangan prinsip, dan membuka masa depan tanpa melepaskan akar tradisi keilmuannya.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai DNA, cryptocurrency, dan chip di otak seharusnya tidak ditutup dengan tiga label sederhana: halal, haram, dan mubah. Ketiganya adalah pintu menuju pertanyaan yang jauh lebih besar tentang manusia seperti apa yang hendak dibangun oleh teknologi dan masyarakat seperti apa yang ingin diwujudkan NU. Jika abad pertama NU membangun otoritas keagamaan melalui pesantren, kitab kuning, dan bahtsul masail, maka abad kedua menuntut NU membangun otoritas etik dalam menghadapi teknologi. Tantangannya bukan sekadar menentukan hukum teknologi, tetapi memastikan agar teknologi tetap menjadi instrumen kemaslahatan manusia, bukan manusia yang akhirnya menjadi objek dari teknologi.
Referensi
- El-Gamal, Mahmoud A. 2006. Islamic Finance: Law, Economics, and Practice. Cambridge: Cambridge University Press, 58–66.
- Floridi, Luciano. 2013. The Ethics of Information. Oxford: Oxford University Press, 1–8, 213–225.
- Barbour, Ian G. 2000. When Science Meets Religion: Enemies, Strangers, or Partners? New York: HarperSanFrancisco, 3–30.
- Ja’far, Suhermanto, Haqqul Yaqin, Iffah Iffah, Hodri Hodri, and Sanuri Sanuri. 2026. Digital Fiqh and Maqāṣid Al-Sharīʿah in the Onlife Condition: A Digital Hermeneutic Critique of Algorithmic Power for Islamic Epiistemic Sovereignty. 10 (1): 550–71.
- https://doi.org/https://doi.org/10.22373/sjhk.v10.i1.31868










