Ringkasan Berita
- Polres Lamongan menangkap 15 tersangka (14 laki-laki, 1 perempuan) dalam 11 kasus narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba 12 Agustus–3 September 2026, dengan bukti utama 32,18 gram sabu.
- Sebanyak 5 tersangka merupakan residivis dengan riwayat kasus berbeda, mulai dari narkoba (2020, 2018), pencurian kendaraan (2004), hingga KDRT (2007).
- Tiga kasus menonjol melibatkan SG (nelayan, 11,39 gram sabu), M/CE-EM (7,8 gram), dan MI/Gareng (2,50 gram), dengan dua kasus terakhir sebagai target operasi.
- Modus peredaran meliputi pemesanan via aplikasi percakapan, pembayaran transfer, dan pengiriman dengan metode ranjau atau COD, seperti pada kasus di Mantup dan Maduran.
- Lokasi pengungkapan tersebar di 9 kecamatan di Lamongan dan meluas hingga Gresik, dengan tersangka dijerat menggunakan UU Narkotika, KUHP, dan peraturan penyesuaian pidana terkait.
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika selama Operasi Tumpas Narkoba 2026 yang digelar pada 12 Agustus hingga 3 September 2026.
Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan mengatakan, dari 11 kasus tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka yang terdiri atas 14 laki-laki dan satu perempuan.
“Untuk total jumlah kasus ada 11 kasus dengan 15 tersangka, 14 tersangka laki-laki dan satu perempuan,” kata Kompol Jodi Indrawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Tulus Harianto saat konferensi pers, Jumat (4/9/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 32,18 gram.
Halaman:










