Operasi Tumpas Narkoba 2026, Polres Lamongan Ungkap 11 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Ringkasan Berita
  • Polres Lamongan menangkap 15 tersangka (14 laki-laki, 1 perempuan) dalam 11 kasus narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba 12 Agustus–3 September 2026, dengan bukti utama 32,18 gram sabu.
  • Sebanyak 5 tersangka merupakan residivis dengan riwayat kasus berbeda, mulai dari narkoba (2020, 2018), pencurian kendaraan (2004), hingga KDRT (2007).
  • Tiga kasus menonjol melibatkan SG (nelayan, 11,39 gram sabu), M/CE-EM (7,8 gram), dan MI/Gareng (2,50 gram), dengan dua kasus terakhir sebagai target operasi.
  • Modus peredaran meliputi pemesanan via aplikasi percakapan, pembayaran transfer, dan pengiriman dengan metode ranjau atau COD, seperti pada kasus di Mantup dan Maduran.
  • Lokasi pengungkapan tersebar di 9 kecamatan di Lamongan dan meluas hingga Gresik, dengan tersangka dijerat menggunakan UU Narkotika, KUHP, dan peraturan penyesuaian pidana terkait.

Selain sabu, polisi juga mengamankan 14 unit telepon seluler berbagai merek, sembilan timbangan elektrik, lima unit sepeda motor, tiga bungkus rokok, 10 pak plastik klip kosong, uang tunai Rp690 ribu, tiga dompet, satu pipet kaca, dua alat isap sabu atau bong, satu tas, dan satu korek api.

Kompol Jodi mengungkapkan, dari 15 tersangka yang diamankan, lima di antaranya merupakan residivis. Mereka masing-masing berinisial M alias CE-EM, MS, AM, BR, dan DAW.

M alias CE-EM dan MS tercatat sebagai residivis kasus narkotika pada 2020. Sementara itu, AM merupakan residivis kasus narkotika pada 2018.

Adapun BR merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2004, sedangkan DAW merupakan residivis kasus kekerasan dalam rumah tangga pada 2007.