KOTA PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Dinas Sosial Kota Pasuruan menegaskan warga yang masuk desil 1-4 belum tentu otomatis ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan Ir. Yudie Andi Prasetya dalam podcast RAMAPATI, Senin (14/9/2026).
Ia menjelaskan, penetapan penerima bansos tidak hanya mengacu pada satu data atau indikator, tetapi mempertimbangkan sejumlah variabel yang menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Menurut Yudie, data kesejahteraan masyarakat terus disempurnakan dengan menggabungkan berbagai variabel dari sejumlah sumber. Penentuan desil masyarakat juga memperhitungkan tingkat kesejahteraan berdasarkan sejumlah indikator, termasuk kemampuan atau pengeluaran rumah tangga setiap bulan.
“Desil satu sampai empat memang berpotensi menerima bantuan, tetapi bukan berarti ketika seseorang masuk dalam desil tersebut otomatis mendapatkan bansos. Data dalam sistem bukan satu-satunya penentu dan tidak bisa dikatakan seratus persen menentukan seseorang menerima bantuan,” jelas Yudie.
Ia menegaskan, kondisi faktual masyarakat di lapangan tetap menjadi salah satu pertimbangan penting.
Karena itu, perubahan kondisi sosial ekonomi warga dapat menyebabkan perubahan data setelah melalui proses verifikasi dan pemutakhiran.
Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah
Dalam kesempatan tersebut, Yudie juga menjelaskan mekanisme usul dan sanggah yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Jika terdapat warga yang dinilai layak menerima bantuan tetapi belum terdata sebagai calon penerima, masyarakat dapat mengajukan usulan. Sebaliknya, apabila terdapat penerima bansos yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat menyampaikan sanggahan.
“Kalau di masyarakat ada warga yang sebelumnya belum menerima bantuan, tetapi kondisinya memang layak untuk menerima, bisa diusulkan. Begitu juga kalau ada data penerima yang menurut kondisi di lapangan sudah tidak sesuai, masyarakat bisa melakukan sanggah,” ujarnya.
Usulan dan sanggahan dapat disampaikan melalui lingkungan setempat, seperti RT/RW dan kelurahan. Masyarakat juga dapat menyampaikannya melalui layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Namun, Yudie menekankan bahwa setiap usulan maupun sanggahan tidak serta-merta mengubah status penerima bantuan. Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Tidak serta-merta setelah masyarakat mengusulkan kemudian langsung ditetapkan sebagai penerima. Ada proses verifikasi di lapangan. Dari hasil verifikasi tersebut akan dilihat apakah memang masih memenuhi kriteria atau tidak,” jelasnya.
Masyarakat Diminta Cek Cek Bansos
Yudie juga mengimbau masyarakat yang belum menerima bansos atau mengalami perubahan status penerimaan untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan melalui layanan Cek Bansos.
Pengecekan tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui status data mereka sekaligus alasan belum atau tidak lagi tercatat sebagai calon penerima bantuan.
“Jadi masyarakat cek dulu di Cek Bansos. Kalau dirasa kondisinya tidak sesuai dengan data yang ada, silakan disampaikan melalui mekanisme usul sanggah dan sertakan bukti pendukungnya,” katanya.
Untuk mendukung proses tersebut, masyarakat perlu menyiapkan dokumen kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta bukti pendukung lainnya jika diperlukan.
Menurut Yudie, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk membantu pemerintah memastikan data penerima bantuan sosial tetap sesuai dengan kondisi terkini.
Pembaruan Data Dilakukan Secara Berkala
Lebih lanjut, Yudie menjelaskan bahwa pembaruan data penerima bansos dilakukan secara berkala oleh pemerintah pusat. Karena itu, perubahan data tidak selalu langsung terlihat setelah masyarakat mengajukan usul atau sanggah.
“Pembaruan data dari pemerintah pusat dilakukan secara berkala. Jadi ketika masyarakat melakukan usul atau sanggah, tidak berarti saat itu juga statusnya langsung berubah. Ada proses verifikasi dan pembaruan data yang harus dilalui,” ungkapnya.
Ia mengajak masyarakat tidak ragu menggunakan mekanisme usul dan sanggah apabila menemukan ketidaksesuaian data di lingkungan masing-masing. Masyarakat dapat berkoordinasi melalui RT/RW, kelurahan, maupun memanfaatkan layanan pemerintah yang tersedia.
“Kalau memang ada masyarakat yang kondisinya layak menerima bantuan tetapi belum terdata, silakan dilakukan usul. Kalau ada data yang tidak sesuai, silakan disampaikan melalui mekanisme sanggah. Yang terpenting, informasi yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan karena akan melalui proses verifikasi,” pungkasnya. (afa/van)










