Satlantas Polres Gresik Tindak Truk Pengangkut Galian Tanpa Penutup Terpal

Ringkasan Berita
  • Satlantas Polres Gresik menindak truk pengangkut galian yang tidak menggunakan penutup terpal selama patroli di Jalan Deandles Gresik, dengan tujuan utama menjaga keselamatan pengguna jalan dari muatan yang berpotensi berjatuhan.
  • Pelanggar diberikan tilang sesuai ketentuan, disertai edukasi kepada sopir agar memastikan muatan tertutup terpal dengan baik dan kuat sebelum melanjutkan perjalanan.
  • Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satlantas untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Gresik, dengan pengawasan yang terus dilakukan.
  • Kasat Lantas menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar soal pelanggaran, tetapi menyangkut keselamatan bersama, dan menghimbau pengusaha serta sopir truk untuk semakin tertib.
  • Dengan langkah ini, potensi kecelakaan lalu lintas akibat muatan berjatuhan di jalan dapat diminimalisir, sekaligus mengajak seluruh pengguna jalan, khususnya pengangkut barang, untuk mematuhi aturan.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menindak truk angkutan galian yang membawa muatan tanpa dilengkapi penutup terpal.

Penindakan tersebut dilakukan oleh petugas Satlantas saat melaksanakan patroli dan penertiban di sepanjang Jalan Deandles Gresik.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie, mengatakan penggunaan terpal pada kendaraan angkutan barang merupakan bagian penting dalam menjaga keselamatan pengguna jalan. Menurutnya, muatan yang tidak ditutup berpotensi berjatuhan ke badan jalan dan membahayakan pengendara lain.

"Kami tindak tegas kendaraan angkutan barang yang membawa muatan tanpa menggunakan terpal. Ini bukan semata-mata soal pelanggaran, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan lainnya," kata kasat lantas, Rabu (30/9/2026).

Petugas juga memberikan edukasi kepada para sopir truk agar memastikan muatan tertutup dengan terpal secara baik dan kuat sebelum melanjutkan perjalanan.

"Jangan sampai muatan berjatuhan di jalan dan kemudian menyebabkan pengendara lain celaka. Kami imbau para sopir untuk selalu memperhatikan keamanan muatan sebelum berkendara," imbaunya.

Terhadap sopir truk yang ditemukan melanggar, petugas memberikan tindakan berupa tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, penertiban akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Gresik.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan. Harapannya, para pengusaha maupun sopir truk semakin tertib dan mengutamakan keselamatan," tandasnya.

Satlantas Polres Gresik juga mengajak seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan kendaraan serta muatannya aman sebelum digunakan.

Dengan langkah tersebut, potensi kecelakaan lalu lintas akibat muatan berjatuhan di jalan dapat diminimalisir. (hud/msn)