Polres Blitar Kota Bongkar Modus Ranjau Peredaran Narkoba

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polres Blitar Kota kembali membongkar modus peredaran narkoba dengan sistem ranjau. Seorang pengedar berinisial JE diamankan setelah terbukti memecah sabu menjadi paket kecil, dan meletakkannya di sejumlah titik di Kecamatan Ponggok.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiantana, menyebut pengungkapan dilakukan sepanjang 1-29 September 2026. Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang berlangsung pada hari ini, Rabu (30/9/2026).

“Selama bulan September ini kami berhasil mengungkap lima kasus dengan lima orang tersangka. Satu tersangka pengedar sabu dan empat lainnya pengedar obat keras berbahaya jenis pil dobel L,” ujarnya.

JE diketahui memperoleh sabu dari Surabaya dengan total sekitar 200 gram. Barang tersebut dipecah menjadi paket 10 gram, 5 gram, 1 gram, hingga setengah gram, lalu dipasang secara ranjau di sekitar rumahnya.

Polisi mengamankan sisa barang bukti sabu sebanyak 85,75 gram. Selain itu, empat pelaku pengedar pil dobel L berinisial BN, SK, SN, dan EP ditangkap di wilayah Kecamatan Kepanjenkidul dan Kesamben.

Obat diperoleh dari Malang dan Tulungagung, kemudian dijual dalam paket 15 butir seharga Rp50 ribu dan 30 butir Rp100 ribu. Total barang bukti yang disita mencapai 1.686 butir pil dobel L.

Polisi menyebut modus ranjau memberi imbalan Rp500 ribu hingga Rp1 juta bagi pelaku setiap kali memasang paket sabu di sekitar 10 titik lokasi. Dari perhitungan, 85,75 gram sabu diperkirakan setara konsumsi 1.029 orang, sementara 1.686 butir pil dobel L setara 562 orang.

Atas perbuatannya, JE dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan KUHP Nasional. Sementara 4 pengedar pil dobel L dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Polres Blitar Kota menegaskan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 1.591 orang dari penyalahgunaan narkoba dan obat keras. (ina/mar)