BKPSDM Kabupaten Blitar Catat 28 ASN Ajukan Izin Perceraian Sepanjang 2026

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar mencatat sebanyak 28 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat mengajukan izin perceraian sepanjang 2026.

Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, mengatakan berbagai faktor melatarbelakangi pengajuan perceraian tersebut, di antaranya ketidakcocokan dengan pasangan hingga persoalan ekonomi dalam rumah tangga.

Dari total pengajuan yang masuk, masing-masing terdiri atas 14 pegawai negeri sipil (PNS) dan 14 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Puguh menyebut, sebagian pengajuan telah melalui proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, sebanyak 11 ASN telah memperoleh surat keterangan dari Bupati Blitar.

“Pengajuan yang masuk kami proses sesuai ketentuan. Dari 28 pengajuan, 11 orang sudah mendapatkan surat keterangan dari Bupati,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).

Berdasarkan data BKPSDM Kabupaten Blitar, dari 28 ASN yang mengajukan perceraian, sebanyak 18 orang tercatat sebagai penggugat atau pihak yang mengajukan gugatan cerai. Sementara 10 ASN lainnya berstatus sebagai tergugat.

Meski masih terdapat puluhan permohonan perceraian yang diproses, BKPSDM Kabupaten Blitar mencatat jumlah pengajuan pada 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 54 ASN mengajukan izin perceraian yang terdiri atas 22 PNS dan 32 PPPK. Dengan demikian, jumlah pengajuan perceraian pada 2026 berkurang 26 kasus atau hampir 48 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Puguh menegaskan setiap permohonan izin perceraian ASN harus melalui tahapan pemeriksaan dan prosedur yang telah ditetapkan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemkab Blitar. (ina/mar)