Pengacara Khozinudin: Gibran Bisa Dipidana karena Gunakan Surat Palsu Saat Daftar Cawapres

JAKARTA, BANGSAONLINE.com-Pengacara kondang Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menelanjangi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Saudara Gibran Rakabuming Raka tidak punya basis etika, moral dan integritas untuk menduduki jabatan sebagai wakil presiden Republik Indonesia karena terbukti tidak lagi memenuhi syarat,” ujar Ahmad Khozinudin merespons putusan MK yang menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah yang disetarakan SMA atau Madrasah Aliyah dan sejenisnya.

Menurut dia, meski putusan MK menyatakan bahwa permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima, namun dalam pertimbangan yang masuk pokok perkara MK telah menegaskan bahwa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dasar dan Menengah sebagai dasar penyetaraan ijazah SLTA, sejatinya Gibran tidak mampu memenuhi kualifikasi syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 169 huruf r undang-undang pemilu.

“Faktanya dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Gibran tidak memiliki ijazah,” tegas Ahmad Khozinudin dalam rekaman video yang diposting di akun facebooknya.

Menurut Khozinudin, putusan MK itu bisa ditindaklanjuti dalam dua persoalan.

“Pertama, secara pidana, Gibran bisa dilaporkan telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau surat dengan keterangan yang tidak benar untuk mendaftar dalam gelaran pilpres 2024,” ujarnya.

Kedua, tegas Khozinudin, karena Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SMA atau Madrasah Aliyah atau yang sederajat, maka DPR harus menindaklanjuti dengan mengaktivikasi ketentuan pasal 7 a Undang-undang dasar 45 untuk segera melakukan tindakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan dasar dia telah terbukti tidak memenuhi syarat.