KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Percobaan pencurian sepeda motor di kawasan Kampung Inggris, Pare, gagal setelah korban memergoki pria yang diduga hendak membawa kabur motor sewaan di teras rumah kos, Jumat (9/10/2026) dini hari.
Kapolsek Pare AKP Wendi Sulistiono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.40 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Asparaga, Dusun Tegalsari, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare.
Menurut Wendi, korban Muhammad Faqih M., mahasiswa asal Jakarta Pusat, sebelumnya memarkir Honda Vario 125 warna merah-hitam di teras kos pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Motor tersebut saat itu dalam kondisi terkunci ganda. Namun, beberapa jam kemudian, korban mendapati seorang pria sudah berada di atas kendaraan tersebut.
Korban mengetahui kejadian itu saat hendak menunaikan salat Subuh sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, motor dalam kondisi menyala dan telah bergeser sekitar dua meter dari posisi semula.
"Korban spontan berteriak meminta pertolongan sambil berusaha mengamankan pria tersebut. Pemilik kos yang mendengar teriakan itu turut membantu hingga pria tersebut berhasil diamankan," kata Kapolsek Pare, Sabtu (11/10/2026).
Polisi kemudian mengidentifikasi pria tersebut sebagai Mastuki, 48, warga Kabupaten Bangkalan, Madura.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita sepeda motor milik korban serta sebuah kunci berbentuk huruf T beserta empat mata kunci pipih dan runcing.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepolisian, pria tersebut diduga menggunakan kunci T untuk membuka penutup lubang kunci dan menyalakan motor. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir sekitar Rp21 juta," ucap Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, Mastuki juga mengaku pernah mencuri tiga sepeda motor lain di kawasan Kampung Inggris Pare. Aksi tersebut masing-masing disebut dilakukan pada Juni, Agustus, dan September 2026.
Tiga motor yang disebut dalam pengakuan tersebut yakni Honda Beat warna biru, Honda Vario warna hitam, dan Honda Beat warna hijau.
Ketiga motor tersebut, menurut pengakuan Mastuki, telah dijual di wilayah Sampang, Madura, kepada seseorang yang disebut bernama Asyik. Setiap unit disebut dijual dengan harga sekitar Rp1,5 juta.
"Pengakuan tersebut masih perlu didalami melalui proses penyidikan. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain sekaligus menelusuri pihak yang diduga menerima motor hasil pencurian," ujarnya.
Kapolsek Pare menambahkan, Mastuki sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara penadahan di Sampang dan divonis delapan bulan penjara. (uji/van)










