KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri menangkap dua pria berinisial MU (38) dan BI (20) yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya ditangkap saat berada di sebuah warung di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Senin (2/11/2026).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri Ipda Eko Idya Sunarwan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga setempat bernama Susanto yang melaporkan kehilangan sepeda motor di Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Jumat (30/10/2026).
"Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengecekan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan ciri-ciri kedua pelaku," ujar Eko, Selasa (3/11/2026).
Menurut Eko, pencurian itu terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Vario 125 keluaran 2017 berwarna putih-merah dengan nomor polisi AG 2480 ECV di depan warung milik Winardi alias Pentul, Dusun Kapasan, ketika sedang bekerja.
Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang saat hendak pulang. Setibanya di lokasi parkir, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Rekaman CCTV di sekitar lokasi memperlihatkan sepeda motor korban dibawa kabur seorang pria yang tidak dikenal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp16 juta.
Berbekal rekaman CCTV, polisi kemudian mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku dan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan mereka.
Pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, lanjut IPDA Eko, tim Resmob mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku di sebuah warung di Desa Gadungan. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menangkap MU serta BI.
"Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku menyembunyikan motor curian di rumah salah satu pelaku di Desa Kacangan, Kecamatan Kandangan. Petugas yang mendatangi lokasi menemukan motor korban, namun pelat nomor aslinya telah diubah menjadi N 5916 LY," kata IPDA Eko, Selasa (3/11/2026).
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah terduga pelaku lainnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan pelat nomor asli kendaraan korban serta sebuah tang bergagang merah.
Selain sepeda motor milik korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Barang-barang tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat putih-merah bernomor polisi AG 3480 EA, tas selempang, dompet hitam, jaket bertuliskan 'KELUD', celana pendek putih, serta kunci kendaraan.
Atas perbuatannya, MU dan BI kini ditahan di Mapolres Kediri. Keduanya dijerat dengan pasal pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Kediri. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkas Eko. (uji/van)










