JAKARTA, BANGSAONLINE – Partai Demokrat membuka pintu bagi elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi terkait polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, termasuk pihak yang mendorong pemakzulan.
Sikap tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron di tengah rencana Denny Indrayana bersama timnya menemui sejumlah lembaga negara dan partai politik untuk mendorong pemakzulan Gibran.
Herman mengatakan, Demokrat menghormati proses hukum yang telah berlangsung di MK dan terus memantau perkembangan setelah putusan tersebut. Partainya juga akan melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah yang dinilai tepat bagi bangsa dan rakyat.
“Kami menghormati proses dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Saat ini kami monitor perkembangan atas keputusan MK tersebut, dan tentu konsolidasi ke dalam apa langkah-langkah yang tepat untuk bangsa dan rakyat,” kata Herman.
Selain memantau perkembangan, Herman menegaskan bahwa Demokrat bersedia menerima pihak-pihak yang ingin menyampaikan pandangan atau aspirasi. Menurut dia, partainya tidak menutup pintu bagi masyarakat yang ingin menyampaikan persoalan tersebut secara langsung.
“Partai Demokrat terbuka bagi elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Partai Demokrat terbuka untuk siapa pun,” jelas Herman.
Pernyataan tersebut muncul setelah Denny Indrayana bersama tim penggugat berencana menemui sejumlah lembaga negara, termasuk DPR, DPD, dan MPR.
Mereka juga berencana mendatangi partai-partai politik untuk menyampaikan pandangan mengenai putusan MK sekaligus mendorong proses pemakzulan terhadap Gibran.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menjadi salah satu pihak yang mendorong agar persoalan tersebut dibawa ke ranah politik dan ketatanegaraan. DPR disebut sebagai lembaga pertama yang akan didatangi untuk menyampaikan aspirasi tersebut.
Selain Denny, pakar hukum tata negara Refly Harun juga menyampaikan pandangan mengenai langkah yang perlu ditempuh setelah putusan MK. DPR menjadi salah satu institusi yang dinilai perlu didatangi untuk membahas kemungkinan tindak lanjut atas persoalan tersebut.
Meski demikian, kesediaan Demokrat menerima audiensi tidak serta-merta menunjukkan dukungan terhadap usulan pemakzulan.
Herman belum menyatakan bahwa partainya menyetujui langkah yang didorong Denny dan timnya. Pernyataan Herman sejauh ini menekankan penghormatan terhadap putusan MK, pemantauan perkembangan, serta konsolidasi internal.
Sebelumnya, MK memutuskan permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat digunakan untuk membuktikan kesetaraan dengan pendidikan menengah atas yang telah diselesaikan.
Namun, putusan tersebut tidak berarti MK memerintahkan pemakzulan atau menyatakan Gibran harus diberhentikan dari jabatan wakil presiden. Dalam perkara itu, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya melalui permohonan yang diajukan para pemohon.
Dengan demikian, rencana audiensi Denny Indrayana bersama timnya dengan sejumlah partai politik masih merupakan bagian dari upaya menyampaikan aspirasi dan mencari dukungan terhadap langkah yang mereka dorong.
Sikap Demokrat terhadap usulan tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan kesediaan partai menerima audiensi.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah yang ditempuh tim penggugat, respons lembaga-lembaga yang mereka datangi, serta sikap politik masing-masing partai setelah mendengarkan aspirasi tersebut.










