Ringkasan Berita
- Kementerian Haji dan Umrah mencabut izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta karena terbukti melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2026.
- Pelanggaran meliputi pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta pungutan biaya bimbingan yang melebihi ketentuan.
- Sanksi berlaku sejak 9 Oktober 2026, dan KBIHU wajib menghentikan semua kegiatan serta mengembalikan hak jemaah tahun berjalan.
- Pencabutan izin bertujuan memberikan efek jera dan melindungi hak jemaah, namun tanggung jawab lembaga atas pelanggaran tetap berlaku.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI akhirnya secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan umrah bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) RI Nomor: KEP-37/BN/2026, KBIHU Al-Fatah yang dipimpin oleh H. Nasir di Jl. Ipik Gandamanah Gg. Pesantren Munjuljaya Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, terbukti melakukan pelanggaran pada penyelenggaraan haji tahun 2026.
Pelanggaran yang dilakukan meliputi pemalsuan data terkait dam dan badal haji, serta melakukan pungutan biaya bimbingan kepada masing-masing peserta melebihi ketentuan yang berlaku.
Sanksi ini diputuskan setelah mempertimbangkan surat rekomendasi dari Dirjen Pengendalian Nomor ND-316 PN/2026 tanggal 29 September 2026 dan hasil keputusan rapat pimpinan yang dipimpin oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj).
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran serius tersebut, Kemenhaj melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengambil langkah tegas untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi hak-hak jemaah.
"KBIHU Al-Fatah Purwakarta terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan yang berlaku. Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan," tegas Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026) lalu.
Keputusan pencabutan izin operasional ini secara resmi mulai berlaku sejak tanggal 9 Oktober 2026. Seiring dengan berlakunya keputusan ini, KBIHU Al-Fatah diwajibkan untuk segera menghentikan seluruh kegiatan bimbingan kepada jemaah haji maupun umrah tanpa terkecuali. Di samping itu, lembaga bimbingan Al-Fatah juga dituntut untuk segera menyelesaikan proses pengembalian hak-hak jemaah haji di tahun ini.
Menanggapi lebih lanjut mengenai kewajiban pihak pengelola, Puji kembali menegaskan bahwa pencabutan izin tidak menghapus tanggung jawab lembaga terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
"Selain tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan bimbingan, kami juga tidak akan membiarkan mereka lepas tangan begitu saja. Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan," pungkas Puji. (msn)










