MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com – DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui penetapan empat rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencabutan peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Graha Whicesa, Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (12/10/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, pimpinan DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh menjelaskan, bahwa empat raperda yang dibahas berkaitan dengan pencabutan sejumlah perda lama yang mengatur lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, mekanisme penyusunan peraturan desa, serta tanda daftar usaha pariwisata.
Keempat raperda tersebut meliputi pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa, Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, serta Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto menyampaikan pendapat akhir sebagai bagian dari tahapan pembahasan sebelum pengambilan keputusan. Pendapat akhir disampaikan pada akhir pembahasan antara DPRD dan kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.
Sembilan fraksi yang menyampaikan pendapat akhir tersebut terdiri atas Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi NasDem, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, serta Fraksi Persatuan Amanat Indonesia (PANDO).
Kesembilan fraksi tersebut menyatakan persetujuan terhadap penetapan empat raperda tentang pencabutan perda.
Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Proses pengambilan keputusan tersebut mengacu pada Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa pembicaraan tingkat II mencakup pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului penyampaian laporan hasil pembahasan, permintaan persetujuan secara lisan kepada anggota rapat, serta penyampaian pendapat akhir kepala daerah.
"Rapat Paripurna penetapan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah, sebelum pengambilan keputusan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah didahului dengan penyampaian laporan Panitia Khusus XVI dan Panitia Khusus XVII DPRD Kabupaten Mojokerto dan selanjutnya Pimpinan rapat Paripurna minta persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripurna," jelasnya.
Selanjutnya, Bupati Mojokerto menyampaikan pendapat akhir dalam rapat paripurna tersebut.
Agenda kegiatan juga mencakup penandatanganan berita acara pembahasan bersama rancangan peraturan daerah tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan. (ris/van)










