Hari Ini KPK Panggil Lagi Nusron Wahid, Kepala BIN Bantah Sembunyi di Kantornya

JAKARTA, BANGSAONLINE.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. Kali ini KPK melayangkan panggilan kedua karena pada panggilan pertama Nusron Wahid tidak datang.

Nusron diminta datang hari ini, Kamis 15 Oktober 2026, di Gedung KPK Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai saksi demi melengkapi berkas perkara tersangka yang diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Ya, yang pertama, tentu KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu. Kalau masalah substansi, kemudian materi, hasil pemeriksaannya, keterangan yang dibutuhkan apa, itu nanti prosesnya berjalan kalau yang bersangkutan sudah hadir," ujar Ketua PKP  Setyo Budiyanto di Yogyakarta, Rabu (14/10), seperti dilansir CNNIndonesia.

Namun Setyo Budiyanto mengaku KPK belum mendapat konfirmasi terkait kehadiran Nusron. Menurut Setyo, jika tidak hadir, seharusnya Nusron mengirimkan surat pemberitahuan. 

"Selama ini sih kalau melakukan pemanggilan itu akan terkonfirmasi, biasanya ya, kalau tidak hadir biasanya ada surat. Tapi, kalau hadir biasanya enggak pernah ada konfirmasi," ujarnya.

Ia mengingatkan pernyataan Nusron pada pertengahan September lalu.

"Saya ingat betul 18 September (2026) yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, akan membantu, akan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Karena ini (pemeriksaan) adalah salah satu kesempatan yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk memperjelas, untuk memberikan keterangan kepada para penyidik," kata Setyo Budiyanto.

Sementara Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra telah membantah kabar yang menyebutkan bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersembunyi atau berada di kantor BIN. Menurut Herindra, informasi yang beredar di tengah pengusutan perkara dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sama sekali tidak berdasar.

"Tidak benar," kata Herindra singkat, Selasa (13/10/2026) seperti dilansir Tribunnews.com.

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.