KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid, Setelah Dua Kali Tak Hadiri Panggilan Penyidik

JAKARTA, BANGSAONLIE.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah yang bersangkutan dua kali tak menghadiri panggilan penyidik.

"Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa, karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif sehingga kita bisa mendapatkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, siapa saja pihak-pihak yang kemudian berperan signifikan dalam konstruksi perkara tersebut, apakah berhenti kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Oktober 2026 malam seperti dilansir Rmol.

Budi Prasetyo menyampaikan pernyataan itu menjawab pertanyaan para wartawan apakah Nusron Wahid akan dijemput paksa setelah yang bersangkutan mangkir lagi atas panggilan penyidik KPK.

Seperti diberitakan BANGSAONLINE, Nusron Wahid kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kamis, 15 Oktober 2026.

Menurut Budi Prasetyo, seluruh langkah lanjutan akan menjadi bahan pertimbangan penyidik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

"Tentunya semua akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah-langkah berikutnya sehingga proses penyidikan perkara terkait dengan dugaan penyuapan dan penerimaan-penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga bisa berprogres secara positif," ujarnya.

Ia menuturkan belum memastikan apakah KPK akan kembali melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Nusron. Ia menegaskan, langkah selanjutnya masih dalam pertimbangan penyidik.

"Ini masih dalam proses pertimbangan oleh penyidik, nanti langkah penyidik seperti apa, pasti kami akan sampaikan updatenya dan kami meyakini sebagai warga negara Indonesia yang baik, terlebih yang bersangkutan juga sebagai pejabat publik tentunya ini juga menjadi sebuah kewajiban, sebuah tanggung jawab untuk kemudian patuh terhadap proses-proses hukum yang dilakukan oleh KPK," ujar Budi Prasetyo mengakhiri keterangan persnya.

Seperti diberitakan BANGSAONLINE, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.