GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Gresik terus memburu anggota sindikat pemerasan berkedok penagihan pinjaman online (pinjol) yang menimpa seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Manyar, BPS (34).
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan tersangka berinisial S (29) di Desa Sripendowo, Lampung Selatan.
Kapolres Gresik AKBP, Ramadhan Nasution, mengatakan aksi pemerasan tersebut dilakukan secara berkelompok.
Setidaknya empat orang yang diduga terlibat kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengancam akan menyebarkan data pribadi korban serta konten asusila hasil rekayasa atau editan untuk memaksa korban mentransfer uang.
Korban BPS diketahui telah mengirimkan uang sebesar Rp2,9 juta kepada tersangka S.
Ramadhan menyebutkan, polisi masih memburu pria berinisial AG yang diduga menjadi bos sindikat sekaligus pemasok data nasabah. Data tersebut kemudian digunakan para pelaku untuk menjalankan aksi pemerasan.
“Ada beberapa DPO, salah satunya AG yang berperan menyediakan data para nasabah. Data itulah yang dipakai para pelaku menjalankan aksi pemerasan, salah satunya terhadap warga Kecamatan Manyar,” kata Ramadhan, Kamis 15 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, setiap anggota sindikat menargetkan lima orang dalam sehari.
Dari aktivitas tersebut, tersangka S mengaku memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.
“Dari kegiatan tersebut, tersangka mengaku memperoleh penghasilan sekitar Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka S mengaku telah menjalani pekerjaan tersebut sejak akhir 2025.
Ia awalnya bekerja sebagai penagih pinjol ilegal, sebelum akhirnya beralih melakukan pemerasan karena tergiur keuntungan yang lebih besar.
"Tergiur keuntungan, karena dalam sehari bisa mendapat sejuta sampai dua juta," ujar tersangka. (van)










