Dugaan Nepotisme Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Pasuruan, Dewan Pendidikan Siapkan Investigasi

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Dugaan penunjukan kerabat sebagai ketua atau pelaksana pembangunan dalam program revitalisasi sekolah di Kabupaten Pasuruan menuai sorotan.

Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Maulana Sholehudin menyatakan akan melakukan investigasi dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Pasuruan.

Program revitalisasi tersebut menyasar 59 lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 35 Sekolah Dasar (SD), dan delapan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sejumlah lembaga disebut menerima anggaran lebih dari Rp1 miliar.

Dugaan nepotisme muncul setelah beredar informasi bahwa sejumlah ketua atau pelaksana pembangunan memiliki hubungan keluarga, seperti saudara, suami, atau istri.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan pengelolaan anggaran.

Selain itu, beredar informasi mengenai alokasi 6 persen untuk kebutuhan panitia.

Namun, besaran dan peruntukan anggaran tersebut masih perlu dikonfirmasi berdasarkan petunjuk teknis program yang berlaku.

Maulana menegaskan, nepotisme dapat berimplikasi pidana apabila unsur pelanggaran hukum terpenuhi.

“Nepotisme bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi dapat masuk ke ranah pidana apabila unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terpenuhi,” katanya.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengatur definisi nepotisme dalam Pasal 1 angka 5 serta ketentuan pidananya dalam Pasal 22. Meski demikian, penunjukan kerabat tidak otomatis membuktikan tindak pidana.

Dugaan tersebut harus ditelusuri berdasarkan kedudukan pihak yang terlibat, proses penunjukan, dan bukti yang tersedia.

Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan diharapkan memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pembentukan P2SP, persyaratan personel, besaran anggaran tiap lembaga, serta alokasi biaya panitia.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan mengenai dugaan tersebut. (afa/van)