SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, melakukan kunjungan kerja (kunker) reses ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada masa reses Oktober 2026.
Kunjungan ini bertujuan untuk memantau langsung penerapan standar pelayanan publik di lingkungan peradilan, sekaligus menghimpun inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam agenda tersebut, DPD RI menyerap informasi terkait inovasi layanan berbasis digital, keterbukaan informasi hukum, hingga efisiensi percepatan penyelesaian perkara guna mengidentifikasi capaian serta area perbaikan layanan penegakan hukum.
Kehadiran Senator yang akrab disapa Ning Lia ini disambut hangat oleh Ketua PT Surabaya Sujatmiko, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Puji Harian, S.H., M.H. Turut mendampingi dalam pertemuan tersebut Hakim Tinggi sekaligus Humas Sigit Sutriono, S.H., M.H., dan Sifa Urosidin, S.H., M.H.; Hakim Tinggi Achmad Guntur, S.H., M.H.; Panitera Marten Teny Pieters, S.H., M.H.; serta Sekretaris M. Ashar, S.H., M.H.
Transformasi digital menjadi fokus utama Ning Lia saat meninjau operasional layanan PT Surabaya. Ia menilai penerapan teknologi informasi—seperti sistem administrasi perkara pidana terpadu hingga persidangan elektronik—merupakan terobosan krusial untuk menghadirkan kepastian hukum yang cepat dan akuntabel.
“Pelayanan publik harus semakin transparan, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Percepatan pelayanan harus berjalan seiring dengan kepastian prosedur, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas. Inovasi harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Ning Lia.
Ia juga menekankan bahwa modernisasi layanan digital harus tetap dibarengi dengan kualitas layanan langsung (onsite), agar masyarakat yang memiliki keterbatasan akses teknologi tetap mendapatkan hak pelayanan hukum yang adil dan memadai.
Dalam kesempatan itu, dipaparkan pula besarnya beban kerja PT Surabaya yang membawahi 35 satuan kerja (satker) di Jawa Timur dengan didukung sekitar 200 personel (terdiri dari 61 hakim, 35 panitera, dan staf pendukung). Berdasarkan data penanganan perkara:
Perkara Umum: 2.050 perkara masuk, 1.897 perkara telah diputus.
- Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): 121 perkara masuk dan seluruhnya (100%) telah diputus.
- Pidana Anak: 25 perkara masuk, 24 perkara diputus.
- Perdata: 922 perkara masuk, 837 perkara diputus.
Ketua PT Surabaya, Sujatmiko, menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan kepastian hukum tanpa membiarkan perkara berlarut-larut.
“Perkara itu harus ada ujungnya. Jangan sampai perkara menjadi mengambang,” ujar Sujatmiko.

Ia menambahkan, pihak PT Surabaya terus mendorong efisiensi penanganan perkara di setiap satker.
“Kami memutus perkara berusaha tidak lebih dari satu bulan, maksimal tiga bulan jika memang perkaranya rumit, tapi yang pasti kami tidak mau ada perkara yang berlarut-larut, segera selesai, kita upload dan bisa diakses oleh masyarakat,” terangnya.
“Kami berupaya dalam sebulan sudah putus, jika berlebih ya kita upayakan segera cepat tanpa berlarut-larut,” lanjut Sujatmiko.
Untuk mendukung percepatan dan transparansi tersebut, PT Surabaya mengoptimalkan sejumlah platform digital, di antaranya:
- SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara): Memudahkan masyarakat memantau perkembangan perkara secara real-time.
- e-Berpadu: Sistem administrasi perkara pidana terpadu antarlembaga penegak hukum.
- e-Court & E-Banding: Memungkinkan pengajuan memori banding dan administrasi hukum secara elektronik guna memangkas prosedur fisik.
Selain inovasi penanganan perkara, Sujatmiko menambahkan bahwa PT Surabaya juga menyediakan layanan penyumpahan advokat melalui sistem One Day Service yang terintegrasi dengan edukasi mekanisme berperkara secara elektronik.










