Langgar Perda, Enam Tempat Karaoke di Pamekasan Disegel dalam Operasi Gabungan

PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Sebanyak enam tempat karaoke di Kabupaten Pamekasan disegel dalam operasi gabungan pada Sabtu (17/10/2026) malam lantarandiduga melanggar peraturan daerah tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi.

Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Munapik, mengatakan penyegelan dilakukan karena tempat-tempat tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.

"Diduga di situ ada sekat-sekat dan mendatangkan pendamping wanita atau pemandu lagu. Itu melanggar perda," ucapnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, operasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas, ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah.

"Langkah tegas ini merupakan wujud nyata kemitraan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah dalam menindak tempat hiburan maupun tempat penginapan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan melanggar ketertiban umum. Kami bergerak bersama demi keamanan masyarakat Pamekasan," kata dia, Senin (19/10/2026).

Adapun enam tempat yang disegel yakni Cafe Bintang, Kosan Moga Jaya, Cafe King Wan's, Hotel dan Resto Putri, Cafe Kampung Kita, serta Cafe Sambung Roso/Mahera. (van)