PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 12.213 pelanggaran lalu lintas tercatat selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 di Kabupaten Pamekasan, mulai 26 Oktober hingga 7 November 2026.
Mayoritas pelanggaran dilakukan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
Dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 11.361 merupakan teguran, 810 ditindak melalui tilang elektronik, dan 42 lainnya dikenai tilang manual.
Selain pelanggaran, polisi juga mencatat 12 kejadian kecelakaan lalu lintas selama periode operasi. Insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan 15 orang mengalami luka ringan. Sementara itu, total kerugian materiil akibat kecelakaan mencapai Rp29,9 juta.
Kapolres Pamekasan AKBP Wahyu Hidayat mengatakan, pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan selama Operasi Patuh Semeru merupakan jenis pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
"Sesuai amanat Kapolda Jatim, petugas melakukan preemtif 20 persen, preventif 50 persen, dan penindakan hukum 30 persen secara elektronik maupun manual," ujarnya, Minggu (8/11/2026).
Ia berharap, pelaksanaan Operasi Patuh Semeru dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Pamekasan untuk lebih tertib berlalu lintas. Dengan demikian, angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dapat ditekan. (van)










