Operasi Patuh Semeru 2026 di Pamekasan, Polisi Tindak Kendaraan Parkir Sembarangan

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Pamekasan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menertibkan kendaraan yang parkir di area terlarang di Jalan Jokotole dan Jalan Pangeran Diponegoro, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut merupakan bagian dari Program Mahameru Lantas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026. Penertiban dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, khususnya terkait larangan parkir di lokasi tertentu.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan bahwa petugas memberikan imbauan dan teguran kepada pengendara yang memarkir kendaraan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir.

"Petugas memberikan imbauan dan teguran kepada pengendara roda dua maupun roda empat yang parkir di area terlarang. Mereka diminta segera memindahkan kendaraannya," ujarnya.

Ia menyatakan, kendaraan yang diparkir sembarangan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas, menimbulkan kemacetan, serta meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Karena itu, Satlantas Polres Pamekasan mengajak masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan memanfaatkan fasilitas parkir yang telah disediakan.

Penertiban juga menjadi bagian dari upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 di Bumi Gerbang Salam.

"Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin disiplin dan bersama-sama menjaga keamanan, keselamatan, serta kelancaran lalu lintas di Kabupaten Pamekasan," kata Kasi Humas Polres Pamekasan. (dim/mar)