SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pamin Samsat Surabaya Selatan, Iptu Lingga Permana, bersama jajaran terkait mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Operasi Patuh Semeru 2026 di Gedung Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan instruksi Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, S.I.K., M.H., Operasi Patuh Semeru 2026 dilangsungkan selama dua pekan, yakni mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026 mendatang.
Agenda kepolisian ini digelar sebagai langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meminimalisir fatalitas korban jiwa, yang menjadi poin evaluasi utama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim.
“Operasi Patuh Semeru 2026 juga diberlakukan selain tilang ETLE juga tilang manual,” terang Lingga Permana.
Penerapan sanksi tersebut berlaku menyeluruh di seluruh wilayah hukum jajaran Polda Jatim. Pelaksanaannya di lapangan diserahkan kepada personel bersertifikat serta wajib berada di bawah pengawasan ketat perwira penanggung jawab.
Dalam pelaksanaannya, operasi ini memetakan sejumlah sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas. Di antaranya penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis, aksi melawan arus lalu lintas, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, serta pengemudi yang mengabaikan sabuk keselamatan.
Selain itu, petugas kepolisian juga menindak tegas pengendara motor yang tidak memakai helm standar SNI, pelanggar batas kecepatan maksimal, serta pengemudi di bawah umur yang belum mengantongi surat izin mengemudi (SIM).
Sasaran operasi turut menyasar pengemudi di bawah pengaruh alkohol atau minuman keras, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan melebihi kapasitas ketentuan (lebih dari satu orang).










