BANGSAONLINE.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan Indonesia harus menentukan sendiri arah dan kecepatan pengembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Menurutnya, keputusan tersebut perlu diambil secara mandiri dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam ajang Bali Tech Week 2026, Senin (19/10/2026). Ia menilai perkembangan teknologi AI di berbagai negara menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai kecepatan inovasi yang ideal.
"Di Amerika, Presiden Trump mendorong perusahaan-perusahaan teknologi mempercepat inovasi-inovasi terkait AI. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan AI ada yang merasa speed saat ini terlalu cepat," ujarnya.
Menurut dia, Indonesia tidak boleh bergantung pada keputusan negara lain maupun perusahaan teknologi dalam menentukan arah pengembangan AI. Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan perlu menetapkan kebijakan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nasional.
"Kita, Indonesia perlu meyakini bahwa kecepatan kita tidak boleh ditentukan oleh negara lain, ataupun perusahaan teknologi. Tapi kita tentukan sendiri secara berdaulat, kita tentukan ramai-ramai," katanya.
Meutya menambahkan, masukan dari berbagai pihak menjadi penting karena pengembangan AI berkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari sumber daya manusia hingga pemanfaatan sumber daya alam. Karena itu, inovasi teknologi harus berjalan beriringan dengan perlindungan kepentingan masyarakat.
"Karena, inovasi harus tumbuh. Tapi perlindungan terhadap kebutuhan manusia yang berdasar harus juga terlindungi," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menkomdigi juga menegaskan pentingnya transformasi digital nasional yang didukung regulasi yang jelas dan terukur. Pemerintah, menurutnya, akan terus menyusun kebijakan dengan melibatkan berbagai pihak agar menciptakan kepastian hukum bagi industri teknologi.
"Kita yakinkan bahwa kita akan mengeluarkan predictable regulations. Saya rasa banyak regulasi yang sudah keluar dengan melibatkan banyak sekali konsultasi dengan perusahaan-perusahaan teknologi yang ada," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji deregulasi di sektor telekomunikasi. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan investasi, memperkuat kualitas layanan, serta memperluas akses internet bagi masyarakat.
"Deregulasi bukan semata-mata mempermudah kegiatan usaha, melainkan menciptakan ekosistem investasi yang efisien. Selain itu juga kompetitif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi lebih luas untuk rakyat," paparnya.
Ia menyatakan bahwa beban regulasi industri telekomunikasi saat ini mencapai sekitar 13-14 persen dari pendapatan operator. Karena itu, pemerintah berupaya mencari keseimbangan antara kepentingan negara, keberlanjutan industri, dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
"Kita mencoba mencari titik tengah, artinya negara juga tidak boleh dirugikan. Tapi utamanya, kita berbuat yang terbaik untuk rakyat," katanya.
Berdasarkan data 2026, sekitar 81,7 persen penduduk Indonesia atau setara 235 juta orang telah terhubung dengan internet. Namun, masih terdapat sekitar 2.000 desa dan permukiman yang belum terjangkau jaringan 4G.
Selain itu, penetrasi layanan fixed broadband masih relatif rendah dengan tingkat langganan sekitar 21 persen rumah tangga. Biaya layanan fixed broadband juga tercatat mencapai 4,86 persen dari pendapatan nasional bruto per kapita, sehingga perlu menjadi perhatian dalam upaya pemerataan akses digital. (rom)










