SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota Surabaya melakukan segala bentuk pungutan atau iuran kepada para murid. Kebijakan ini mencakup seluruh kebutuhan operasional sekolah hingga fasilitas belajar, termasuk pengadaan lembar kerja siswa (LKS).
Eri menegaskan bahwa sekolah negeri merupakan sarana milik pemerintah, sehingga Pemkot Surabaya berkewajiban penuh untuk menanggung seluruh biaya operasionalnya.
"Saya pastikan kalau di SD-SMP Negeri harusnya tidak ada iuran apa pun karena ini milik pemerintah, makanya pemerintah harus bisa memenuhi itu semua. Saya tidak ingin lagi di sekolah negeri ada tarikan apa pun, bulan November sudah tidak boleh ada tarikan sama sekali," ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (20/10/2026).
Menyinggung praktik jual beli buku LKS atau modul latihan soal yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, Eri menekankan bahwa kebiasaan guru menyarankan atau merekomendasikan bahan belajar tambahan dari luar tidak boleh terulang kembali. Para pendidik di sekolah negeri diwajibkan untuk merancang dan menyusun materi latihan soal secara mandiri.
Guna mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya berkomitmen memperkuat alokasi anggaran daerah untuk meningkatkan kesejahteraan serta kompetensi para guru melalui program sertifikasi dan tunjangan penunjang.
"Dulu biasanya guru-guru tidak meminta, tapi bilang, 'Iki lho rek lek kepengin tambah latihan soal ada ini, tuku gak apa-apa, gak tuku gak apa-apa.' Sekarang tidak boleh lagi. Nanti guru-guru yang membuat soal-soal sendiri. Makanya anggaran kita fokuskan untuk sertifikasi guru dan pendapatan penunjang, sehingga guru punya kapasitas membuat soal sendiri," jelasnya.
Meski demikian, Eri meluruskan bahwa siswa atau orang tua yang bermaksud membeli buku referensi tambahan secara mandiri di luar sekolah tetap diizinkan, selama hal itu murni keinginan pribadi dan tanpa arahan maupun paksaan dari pihak sekolah.
“Kalau misalnya orang tua atau murid ingin membeli sendiri tidak masalah, tapi tidak boleh ada keharusan di sana,” imbuhnya.
Keputusan tegas ini diambil merespons aduan masyarakat terkait dugaan pungutan dan keterlibatan siswa dalam kegiatan pemeliharaan sekolah, seperti yang sempat dilaporkan terjadi di SDN Rangka 6—di mana siswa dilibatkan dalam pengecatan hingga pencucian fasilitas sekolah.
Eri menginstruksikan agar beban pemeliharaan sarana prasarana, seragam, hingga ketersediaan buku tidak dibebankan kepada para wali murid.
"Jangan ada iuran yang membebankan orang tua, mau itu baju, buku, atau pemeliharaan sarana di SD dan SMP negeri," tegasnya.
Demi menjamin efektivitas aturan ini, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya diperintahkan untuk langsung terjun ke lapangan guna mendata kebutuhan nyata di setiap sekolah, sehingga dapat terakomodasi dalam APBD.
“Kami berharap dengan pemenuhan fasilitas yang merata dan berkualitas, seluruh siswa di Surabaya dapat mengenyam pendidikan dengan nyaman tanpa terkendala latar belakang ekonomi,” pungkasnya.










