Operasi Sikat Semeru 2026 Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap

KOTA BATU,BANGSAONLINE.com – Polres Batu mengungkap delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar selama 12 jam pada Rabu (21/10/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 11 orang tersangka.

Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa mengatakan, dalam konferensi pers pada Jumat sore (23/10/2026), dari delapan kasus yang berhasil diungkap, lima di antaranya merupakan target operasi (TO), sedangkan tiga kasus lainnya telah diselesaikan.

Sebagian besar tersangka diketahui merupakan residivis. Salah satu kasus curanmor yang diungkap bahkan sempat menjadi perhatian publik setelah viral di Instagram melalui akun Info Batu dan Mbatu 24 Jam dengan judul "Info Awal: Dugaan Curanmor Dilaporkan di 3 Lokasi, Warga Dihimbau Waspada".

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita enam unit kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Kendaraan tersebut meliputi satu unit Honda CRF tanpa pelat nomor, satu unit Yamaha N-Max bernomor polisi AG-3717-ECX, dua unit Honda Beat bernomor polisi AB-5861-LV dan N-3980-ABS, satu unit Honda Beat bernomor polisi N-4709-HHI, serta satu unit Honda Scoopy bernomor polisi AG-3012-DEB.

Selain kendaraan, petugas mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, antara lain kunci T, mata kunci T, kunci L, dan magnet pembuka pengaman kunci sepeda motor.

Polisi juga menyita barang-barang pendukung berupa helm, jaket, dompet, tang, dan gembok yang ditemukan saat penangkapan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Seluruh perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Batu" ungkap Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin menambahkan, pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kelompok yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Dua di antara tersangka merupakan residivis asal Surabaya.

"Para tersangka antara lain berinisial M (warga Probolinggo), IN (Tanggul, Jember), AS (Batu), CB (Surabaya), serta AS dan dua residivis lainnya yang juga berdomisili di Surabaya" ungkapnya.

Penangkapan para tersangka dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Batu, termasuk wilayah Polsek Batu, Polsek Junrejo, dan Polsek Bumiaji.

"Hampir di beberapa wilayah di jajaran Polres Batu, para tersangka sudah kami amankan," tambahnya.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan salah satu modus yang digunakan pelaku, yakni memanfaatkan magnet untuk membuka pengaman kunci sepeda motor.

Menyikapi pengungkapan kasus tersebut, Polres Batu mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan terkunci dengan aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan meskipun hanya sebentar.

Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila mengetahui atau mengalami tindak pencurian serupa.

"Kejahatan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga memerlukan kepedulian dan peran aktif kita semua. Mari bersama-sama menjaga Kota Batu agar tetap aman dan kondusif," pungkasnya. (adi/van)