Susun Propemperda 2027, Bapemperda DPRD Banyuwangi Inventarisasi 25 Usulan Raperda

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi mulai menginventarisasi usulan rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai langkah awal penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Saat ini, sebanyak 25 judul raperda telah terdaftar untuk menjalani tahapan pengkajian.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, menjelaskan bahwa langkah percepatan ini diambil guna memberikan tenggat waktu yang cukup bagi pengusul, baik dari jajaran eksekutif maupun legislatif, dalam memenuhi seluruh berkas administrasi.

"Kita mengawali supaya ada ruang dan waktu bagi pengusul, baik dari eksekutif maupun inisiatif dewan, untuk menyampaikan syarat formil kelengkapan pengajuan raperda untuk dibahas lebih lanjut," ujar Masrohan seusai rapat kerja, Senin (26/10/2026).

Ia menekankan, setiap raperda yang diajukan wajib mengantongi kelengkapan formal. Persyaratan tersebut meliputi penyusunan naskah akademik, draf awal regulasi, hingga proses harmonisasi serta pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Prosedur harmonisasi dinilai penting agar payung hukum yang diterbitkan pemerintah daerah tidak melenceng atau berbenturan dengan aturan di tingkat atasnya.

"Pengharmonisasian rancangan peraturan daerah merupakan tahapan penting untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tegasnya.

Daftar 25 usulan yang ada saat ini merupakan gabungan dari usulan eksekutif, raperda inisiatif DPRD, serta sisa raperda propemperda 2026 yang belum rampung dibahas. Dari internal dewan, tercatat baru satu usulan raperda inisiatif yang masuk, yakni Raperda Keolahragaan dari Fraksi Partai Demokrat.

Pasca-inventarisasi, Bapemperda akan menggelar koordinasi bersama pihak eksekutif untuk menyelaraskan daftar raperda prioritas.

Masrohan menambahkan, seluruh usulan tersebut tidak langsung disahkan, melainkan harus melewati tahap rasionalisasi demi menyesuaikan dengan kebutuhan mendesak daerah serta kapasitas waktu pembahasan.

"Akan ada proses rasionalisasi raperda dalam penyusunan rropemperda tahun 2027 untuk menyeleksi dan menyelaraskan usulan regulasi agar sesuai dengan urgensi, kebutuhan nyata daerah, serta kemampuan pembahasan," pungkasnya.