BANGSAONLINE.com – Mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyadapan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tidak hanya Listyo Sigit, Asep Safrudin menjabarkan bahwa dua perwira tinggi Polri lainnya juga ikut terseret dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal. Mereka adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Para tersangka melakukan penyadapan dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026, saat Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri.
“Para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI,” kata Safrudin.
Selain Presiden RI, lanjut Syafrudin, beberapa pejabat negara dari tokoh politik, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha juga turut disadap.
Kasus bermula saat nomor-nomor telepon korban dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi atau standar prosedur yang berlaku.
"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," ujar Asep Safrudin.
Pada 1 Oktober 2026, Listyo Sigit dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan. Setelah pelantikan tersebut, Listyo Sigit langsung memerintahkan untuk menghapus file hasil sadapan di sistem LIMS tersebut.
"Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," lanjut Asep.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sepuluh saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita barang bukti berupa sebelas unit ponsel, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri dengan dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri. (msn)










