Tender Proyek PJU Sidoarjo Diduga Ada Persekongkolan, KPPU: Bisa Timbulkan Kerugian Rp 51 Miliar

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tender pengadaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2014-2015 diduga ada persekongkolan. Untuk itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah melakukan penyelidikan dan masuk tahap pemberkasan untuk disidangkan.

"Rapat komisi KPPU sudah menetapkan 10 terlapor yang terdiri dari rekanan, baik CV maupun PT, serta beberapa pejabat PNS yang terlibat sebagai panitia lelang," ujar Kepala Perwakilan Daerah KPPU Surabaya, Aru Armando kepada wartawan, kemarin dilansir suarasurabaya.net.

Modusnya, sambung Aru, merupakan persekongkolan saat dimulainya tender yang melibatkan sesama para peserta tender untuk memenangkan salah satu rekanan menajadi pemenang tender.

"Selain itu, persekongkolan ini juga melibatkan pejabat PNS yang menjadi panitia lelang di Pemkab Sidoarjo," katanya.

Kasus persekongkolan proyek infrastruktur ini, bisa terindikasi merugikan keunagan negara sebesar Rp 51 miliar. Sebab, apabila terjadi persekongkolan maka hasil pekerjaan proyek tidak maksimal atau jauh dari spesifikasi.

"Jika terbukti jauh dari spesifikasi, maka wilayah (ranah) BPK, KPK ataupun Kepolisian dan Kejaksaan bisa menindaklanjuti kasus ini," cetusnya.

Selain kasus di Sidoarjo, KPPU juga menyelesaikan dua kasus lain yaitu dugaan praktik monopoli rumput laut di NTT yang pada 2016 nanti sudah naik pemberkasan perkara. Kemudian yang ketiga, perkara persekongkolan proyek jalan di NTB yang nilainya diatas Rp 250 miliar.

Terpisah, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Sidoarjo Bahrul Amig kepada wartawan membantah terjadi persekongkolan dalam lelang tender proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2014-2015 seperti yang diungkapkan KPPU.

Sumber: suarasurabaya.net

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO