23 PNS Kota Malang Ajukan Gugat Cerai, Keretakan Rumah Tangga Banyak terjadi pada Guru

23 PNS Kota Malang Ajukan Gugat Cerai, Keretakan Rumah Tangga Banyak terjadi pada Guru ilustrasi

”BKD menindaklanjuti, penanganan yang ditindaklanjuti merupakan penanganannya yang sudah masuk di Pengadilan Agama Malang. Selama masih proses sidang, berdasarkan kesepakatan, surat pernyataan maupun persetujuan kedua belah pihak, merupakan salah satu alternatifnya untuk sementara waktu, terkait perihal nafkah anak istri," ucap perempuan yang 3 kali menduduki Sekretaris Dinas SKPD Kota Malang.

Menurut dia, ketika persidangan sudah diputuskan cerai secara tetap, maka hasil pendapatan bersih dari suami atau istri yang statusnya PNS, maka terbagi menjadi sepertiga bagian.

”Masing-masing kepada suami, istri dan anak. Dan pelaksanaannya kita mintai rekening istri atau suaminya sekaligus anaknya. Hal itu mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan kerja PNS, kedua PP 45 tahun 90 tentang perijinan pernikahan dan perceraian PNS," terang perempuan berjilbab ini.

Perceraian yang terjadi di lingkungan Pemkot Malang, tutur Mahmudah, tiap tahunya fluktuatif (tidak tentu), terkadang naik dan adakalanya turun. Pada dua tahun terakhir ini yaitu 2014 terjadi perceraian sejumlah 35 orang (laki 7 orang, perempuan 28 orang), sedangkan di tahun 2015 adalah 23 orang.

”Kami pun dari pihak BKD, selama tidak ada laporan dari masyarakat, kami anggap tidak ada peristiwa apapun, terkecuali ada laporan berdasarkan bukti-bukti kuat, maka dengan sendirinya kami proses dan tindak lanjuti," pungkas Mahmudah yang mantan Sekretaris BP2T Kota Malang. (mlg1/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO