SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Menjelang Pendataran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak se-Sidoarjo, permohonan surat bebas pidana selama 5 tahun di Pengadilan Negeri Sidoarjo masih sepi.
"Iya, masih belum terlalu banyak yang mengurus," kata Panitera Muda Hukum PN Sidoarjo, Sri Setyaningsih SH, MH saat dikofirmasi BANGSAONLINE, Rabu (27/1).
BACA JUGA:
- Gara-Gara Kalah Pilkades, Mantan Kades Jemundo Sidoarjo Tutup Akses Jalan Desa
- Kapolresta Sidoarjo Ingatkan Pelanggaran Pilkades saat Cangkrukan Kamtibmas di Desa Pamotan
- Sinergitas TNI-Polri Siap Amankan Pilkades Serentak di Sidoarjo
- Jelang Pilkades Serentak, Kapolresta Sidoarjo Gelar Cangkrukan Kamtibmas di Wonoayu
Sri menyebutkan, hingga saat ini calon kades yang mengurus surat tersebut masih sebanyak 49 pemohonan yang sudah diselesaikan bagian hukum PN Sidoarjo. "Itu dari calon kades wilayah Kecamatan Jabon, Porong, Tanggulangin Prambon, Tulangan Wonoayu, sedati, Waru yang sudah ngurus," ujarnya. Jumlah tersebut, sambungnya, mulai tanggal 11-27 Januari 2016.
Pantauan di lokasi, banyak pemohon yang kembali dikarenakan persyatannya yang kurang dipenuhi. "Ada yang gak buat surat permohonan, ada yang gak bawa KTP dan SKCK. Makanya, mereka balik memenuhi persyaratan. Kalo sudah lengkap langsung kami buatkan tanpa biaya alias gratis," tambah Jatmiko pegawai Bagian Hukum PN Sidoarjo.
Terpisah, Kasubbag Pemerintahan Desa/Kelurahan Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Mahmud, saat dikonfirmasi menyatakan sesuai aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Pilkades no 8 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati (Perbup) No 5 Tahun 2016, persyaratan calon bebas dari pidana selama 5 tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo merupakan salah satu syarat untuk nyalon Kades.
"Iya, sesuai aturan harus menyertakan bebas pidana selama 5 tahun dan tidak dicabut hak pilihnya," katanya, saat dihubunggi BANGSAONLINE.
Klik Berita Selanjutnya