Polres Sidoarjo Bongkar Sindikat TKI Ilegal

Polres Sidoarjo Bongkar Sindikat TKI Ilegal Kapolres Sidoarjo, AKBP M Anwar Nasir menujukkan barang bukti yang dipalsukan oleh sindikat pengiriman TKI ilegal dalam publik ekspos di Mapolres Sidoarjo,kemarin. foto: catur andy erlambang/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sindikat pembuat paspor palsu untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polres Sidoarjo. Dalam kasus itu petugas berhasil menangkap 3 tersangka, yakni Sanawi Hasan (43) warga Desa Sumberrejo Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Marjani (51) warga Desa Ampel Gading Kecamatan Tirtoyudo Malang, dan Sugiono (38) warga Desa Gintungan Kecamatan Kembang Bahu, Lamongan.

Diketahui, mereka melakukan aksinya di tempat penampungan dan penyalur TKI ilegal yang terletak di Ruko Taman Bungurasih Kav. A No 15 Desa Bungurasih Kecamatan Waru. Sindikat tersebut membuat dokumen palsu untuk proses pembuatan paspor seperti KTP, Akte Kelahiran, hingga Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 unit laptop, 1 unit printer, 1 flashdisk, dan uang tunai sebesar Rp 62 juta. Selain itu, 75 paspor, 17 KTP, 29 Akte Kelahiran, 3 Ijazah, 31 Kartu Keluarga (KK), 2 buah buku Nikah, dan 3 surat perjalanan laksana Paspor.

Penggerebekan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Bunggurasih Waru Sidoarjo ada salah satu ruko untuk penampungan TKI illegal. "Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan. Ternyata persyaratan proses pembuatan paspor tersebut palsu," kata Kapolres Sidoarjo AKPB M.Anwar Nasir dalam publik ekspos di Mapolres Sidoarjo, Selasa (02/02).

Dijelaskan, ruko tempat penempatan TKI tanpa dilengkapi ijin dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) itu, ada sebanyak 27 orang yang rencananya akan menjadi TKI ilegal. Setelah dikembangkan dan mendatangi ke rumah Sanawi Hasan, petugas menemukan sebanyak 75 paspor asli.

Sebab, Sanusi Hasan merupakan pemilik ruko serta penyalur TKI ilegal. Dari pengembangan ternyata Sugiono (38) yang merupakan otak utama pembuat dokumen palsu. "Dia yang mengurusi pembuatan paspor dengan membuat dokumen palsu," jelasnya.

Anwar menambahkan, para calon TKI ilegal ini biasanya ada yang kekurangan dokumen kelengkapan diri sebagai syarat pembuatan paspor. Sugiono yang melengkapi kekurangan tersebut dengan membuatkan dokumen palsu. Di rumah kontrakan tersangka Sugiono, petugas menemukan stempel Polsek Waru dan Asem Rowo yang digunakan untuk membuat surat kehilangan palsu. Sedangkan tersangka Marjani memiliki perannya mencari channel untuk TKI illegal di Malaysia sana.

AKBP M.Anwar Nasir menjelaskan, sudah ada belasan calon tenaga kerja yang sudah di mintai keterangan, dan dari keterangan mereka mengatakan bahwa, ketiga tersangka tersebut yang melakukan pembuatan paspor. Dari keterangan mereka sudah ada temanya yang sudah bisa lolos ke Malaysia.

"Ketiga tersangka akan kami jerat dengan pasal 102 ayat 1 huruh B UU No. 39 tahun 2004, tentang perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri dan pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman 6 tahun penjara," jelasnya. (cat/sho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO