Kasus Suap Damayanti, KPK Periksa Menteri PUPR

Kasus Suap Damayanti, KPK Periksa Menteri PUPR Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat meninggalkan Gedung KPK, Kamis (21/4). Basuki diperiksa hampir 6 jam sebagai saksi Damayanti.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), M Basuki Hadimuljono. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016 yang menyeret Politikus PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti.

"Saya dipanggil untuk dimintai keterangan. Sebagai saksi Ibu DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Basuki saat memasuki Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/4).

Basuki datang ke KPK sekitar pukul 11.15 WIB. Namun ia enggan bicara lebih banyak ketika disinggung soal proyek yang menyeret mantan Politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti (DWP).

"Belum tau, nanti aja setelah pemeriksaan saja," kata Basuki.

Selain memanggil Menteri Basuki, penyidik KPK juga memanggil Biro Perencanaan Kemen PUPR, Faisol Zuhri dalam kasus sama. Tak hanya mereka berdua, penyidik KPK juga memeriksa tersangka Julia Prasetyarini atas kasus tersebut.

Seperti diketahui, kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR, KPK menetapkan lima orang tersangka. Masing-masing, Damayanti dan Budi Supriyanto (BS) dari Fraksi Partai Golkar. Kemudian Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. (jkt1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO