Pegawai MA Ikut Atur Perkara dan Tentukan Komposisi Hakim, Akui Terima Rp 500 Juta dari Pengacara

Pegawai MA Ikut Atur Perkara dan Tentukan Komposisi Hakim, Akui Terima Rp 500 Juta dari Pengacara Kasubdit Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna memakai rompi tahanan KPK.

Kosidah: Ya mas andre

Andri: Mudah-mudahan majelisnya bukan AA (diduga Artidjo Alkostar)

Kosidah: Iya mudah-mudahan, korupsi perusahaan atau pemerintahan?

Andri: Pemerintahan Mba

Kosidah: Nanti dilacak nomor kasasinya untuk penetapan, mudah-mudahan bukan AA

Andri: Kira-kira minta nomor sepatunya berapa ya Mba?

Kosidah: Berapa ya? Kalau 25 bagaimana

Andri: Saya sudah ada di situ belum?

Kosidah: Sekarang Pak Syafrudin banyak nganggur, maksud saya kan sama saja, tidak usah fokus majelis ATM, Mas Andri tambahin saja mintanya

Andri: .... Juga bisa kan? Nanti nomor saya sampaikan besok lihat berkasnya sudah masuk ya Kosidah: Iya saya juga, Iya siap Mas

Andri: Mas Ichsan terdakwa dari Mataram sudah putus nomor kasasinya berapa?

Kosidah: Ok

Andri: Mba untuk Mataram kan minta agar berkasnya ditahan dulu, minta ditahan dulu

Kosidah: Minta saja 50, kasih ke PP 30, itu kan perkara korupsi

Andri: Iya saya usahakan bersama yang bersangkutan. (kcm/mer/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO