Mendagri Cabut Perda Larangan Miras, Tjahjo: Itu Fitnah

Mendagri Cabut Perda Larangan Miras, Tjahjo: Itu Fitnah Tjahjo Kumolo

Sementara Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol, Arwani Thomafi meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk tidak membatalkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan minuman keras (Miras).

Arwani mengatakan Perda pelarangan Miras dibuat demi melindungi masyarakat. Misalnya seperti yang dilakukan oleh Pemda Provinsi Papua dan Pemda Manokwari serta Pemda lainnya.

"Artinya Perda tersebut merupakan kebutuhan hukum yang lahir dari aspirasi masyarakat sehingga apabila Mendagri membatalkan berarti melawan aspirasi masyarakat," tegasnya, kemarin (22/5).

Ia meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak semena-mena dalam membatalkan atau melakukan penyelarasan Perda Miras. Mendagri, kata Arwani, hendaknya menunggu hasil pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini tengah dibahas di Pansus DPR RI.

Saat ini Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) memasuki pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja). Ada tiga pandangan yang berkembang di Pansus selama ini.

Pertama, pendapat yang mendorong RUU ini memiliki semangat untuk melakukan pelarangan minuman beralkohol tanpa pengecualian alias melarang total. Kedua, mereka yang mendorong agar RUU ini berisi larangan minuman beralkohol namun dengan pengecualian.

Fakta bahwa ada kelompok tertentu yang masih bersahabat dengan alkohol diakomodasi dengan kata pengecualian. Misalnya ritual keagamaan dan kepentingan pariwisata secara terbatas. Kelompok yang kedua ini seperti yang ada dalam draft RUU usulan DPR.

Kemudian yang ketiga, adalah kelompok yang mendorong membolehkan minuman berakohol namun dengan pengecualian. Minol tidak perlu dilarang hanya perlu dilakukan pengendalian atau pengaturan saja. Pemikiran ini paradoks dengan kelompok yang kedua yaitu melarang dengan pengecualian, kelompok ini sebaliknya, membolehkan dengan pengecualian.

Rencananya, Menurut Arwani, seharusnya Mendagri memerhatikan beberapa hal dalam mengevaluasi Perda di beberapa daerah. Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol ini mengatakan, selain alasan pembatalan Perda adalah karena bertentangan dengan peraturan di atasnya, juga dilakukan karena bertentangan dengan kepentingan umum. Dalam Perda Miras yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, justru mengacu pada kepentingan umum yaitu, akibat buruk yang dapat ditimbulkan dari konsumsi miras seperti korban jiwa dan perilaku kriminalitas lainnya.

“Semestinya Mendagri memertimbangkan bahwa dasar Pemda melarang Miras sangat kuat dengan konteks sosiologis di daerah,” tegas politisi PPP tersebut. (krj/tic/rol/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO