Jelang PPDB, Bupati Ingatkan Kadispendik Cegah segala Bentuk Transaksional

Jelang PPDB, Bupati Ingatkan Kadispendik Cegah segala Bentuk Transaksional

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kian dekatnya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2016/2017 membuat Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto meminta Dinas Pendidikan (Dispendik), kian waspada.

Orang nomor satu di Pemkab Gresik ini mengingatkan Kepala Dispendik, Mahin, agar mencegah segala bentuk transaksional dalam PPDB. "Jangan sampai PPDB transaksional. Artinya, ada uang untuk penerimaan siswa," kata Bupati saat melepas tugas para pengajar dalam program Indonesia Mengajar di kantor Pemkab Gresik," Selasa (31/5).

Bupati meminta agar dalam PPDB tersebut Dispendik bisa membantu siswa dari kalangan tidak yang membutuhkan, terutama siswa berprestasi. "Kalau mereka dibantu kan tidak apa-apa. Semuanya untuk kebaikan. Untuk ibadah," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, tidak sekali Bupati mengingatkan Kadispendik. "Ya Pak Mahin (Kadispendik), jangan transaksional. Sebab, tindakan itu (transaksional) musuh saya. Saya jelas tidak akan tinggal diam. Saya akan mengambil tindakan tegas," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, seperti saat peringatan Hardiknas (Hari Pendidikan Nasional) tahun 2016, Bupati menginstruksikan agar tidak ada cara transaksional baik dalam PPDB maupun dalam penataan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

“Saya ingatkan kepada semua guru dan para pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan agar tidak melakukan kecurangan dalam PPDB, serta transaksional dalam penataan jabatan,” katanya.

Terkait PPDB, Bupati meminta kepada seluruh masyarakat agar membantu mengawasi proses penerimaan siswa baru dengan serius. Hal ini untuk menghindari pencaloan siswa yang selama ini tersiar di masyarakat.

Dia juga menyatakan bahwa pemerintahannya memberikan atensi khusus untuk menciptakan fair play dalam memperbaiki mekanisme PPDB serta penataan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

Sambari berjanji akan memberikan reward (penghargaan) kepada siapapun yang menemukan dan melaporkan kecurangan yang ada di pemerintahannya. Sebaliknya, bagi pejabat atau siapapun terlapor adanya kecurangan serta ditemukan bukti-bukti yang kuat serta saksi, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi tegas. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO