Disnaker Gresik Deadline THR 160 Ribu Buruh Diberikan pada H-7

Disnaker Gresik Deadline THR 160 Ribu Buruh Diberikan pada H-7 Para buruh yang berhak mendapatkan THR. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan karyawan atau buruhnya sesuai dengan ketentuan upah normatif, karena mengaku kesulitan keuangan, perusahaan bersangkutan harus lapor ke Disnakertrans.

Sejauh ini, menurut Mulyanto, belum ada perusahaan yang terus terang melaporkan tidak mampu memberikan kepada buruhnya. "Kami akan memberikan toleransi perusahaan yang tidak mampu memberikan sesuai ketentuan, maupun perusahaan yang tidak memberikan buruhnya, karena kondisi keuangan," katanya.

Mengacu pemberian tahun sebelumnya, rata-rata perusahaan yang tidak mampu memberikan sesuai ketentuan, sudah memusyawarahkan dengan pihak buruh.

Dan, buruh menyadari kondisi keuangan perusahaan tempat mereka bekerja. "Buruh tidak menuntut banyak, karena mereka tahu kondisi keuangan perusahaan mereka, sehingga tidak ada buruh yang bergejolak," ungkapnya.

Dia menambahkan, pada dasarnya Disnakertrans tidak serta merta memberikan toleransi kepada perusahaan tidak mampu memberikan sesuai ketentuan, maupun perusahaan tidak memberikan , karena Disnakertrans terlebih dulu harus lakukan survei.

Jika diketemukan ada perusahaan yang berbohong, artinya mereka mampu memberikan sesuai ketentuan, namun mereka pura-pura tidak mampu, maka Disnakertrans akan memberikan sanksi tegas.

"Selama ini, perusahaan yang tidak mampu memberikan sesuai ketentuan, dan tidak mampu memberikan , rata-rata disebabkan kondisi keuangan mereka," pungkasnya. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO