Gara-gara SMS, Urusan Bisnis Bisa jadi Urusan Pidana

Gara-gara SMS, Urusan Bisnis Bisa jadi Urusan Pidana Tanpa menggunakan jas tahanan Kejaksaan, terdakwa menjalani persidangan perdana dengan agenda dakwaan JPU. foto: NANANG I/ BANGSAONLINE

Terdakwa Fandi naik pitam, terlebih berkali-kali Islakhudin ditelfon tidak menjawab. Terdakwa pun mengirim pesan singkat kepada islakhudin dengan nada menakut-nakuti.

"Saya pak haji Pri, angkat telfon saya. Tolong segera angkat telfon, atau segera temuin saya di rumah anda pak. Solusi terakhir mau apa? jangan macem-macem sama saya, saya sama kepolisian di rumah, jadi gatel kamu," begitu isi sms yang dikirim melalui hp terdakwa.

Terdakwa pun melanjutkan pesan singkat yang dikirimkan. "Kamu jangan coba-coba main sama saya, cepat pulang selesaikan urusan ini. Percuma kamu lari akan tetap aku kejar, kamu ini kerja macam apa kamu main-main sama saya, kamu punya keluarga. Aku sudah di teuku umar 37, kamu di mana," lanjut isi pesan yang dianggap ancaman oleh Islakhudin.

Merasa diri dan keluarganya terancam, Islakhudin pun melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.

Meski demikian, JPU Aditya Narwanto SH mendakwa terdakwa dengan pasal 29 UU RI No 11 Tahun 2008. Jo pasal 45 ayat (3) UU RI no 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara, ketua majelis hakim Jauhari SH meminta kepada terdakwa agar kooperatif selama persidangan. Alasannya, terdakwa tidak ditahan.

"Saudara tidak ditahan, selama persidangan tolong yang kooperatif," ujarnya.

Selanjutnya, karena tidak ada bantahan dari terdakwa atas dakwaan itu. Jauhari mengatakan sidang ditunda pekan depan tanggal 28 Juni 2016 dengan agenda keterangan saksi. "Pekan depan, hadir tepat waktu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO