Raperda Mihol Ditolak Gubernur, Golkar Balik Arah

Raperda Mihol Ditolak Gubernur, Golkar Balik Arah Pertiwi Ayu Khrisna

Terpisah, kabar ditolaknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelarangan Minuman Beralkohol oleh Gubernur Jatim, ditanggapi oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Edi Rahmat. Menurut Edi Rahmat, hingga saat ini pansus belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Apalagi mekanisme menolak atau menerima juga belum diatur dalam konsideran.

"Jangan berandai-andai dulu. Kita tunggu dulu putusan yang jelas," tegas Edi Rahmat, Kamis (21/7).

Politisi dari Partai Hanura ini mengaku telah mengkonfirmasi langsung ke Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati saat rapat paripurna tentang kabar penolakan tersebut.

"Saya sudah tanya langsung ke bagian hukum saat rapat Paripurna. Katanya belum ditarik secara resmi," ungkap Edi.

Dalam kesempatan itu, Edi Rahmat meminta agar rencana Surabaya memberlakukan pelarangan minuman beralkohol tidak dipersoalkan. Jika daerah lain bisa, tentu Surabaya juga dapat memberlakukannya.

"Kalau menolak konsideran hukum di atasnya harus jelas. Bukan menolak kemudian dibicarakan lagi . Daerah lain bisa, kenapa Surabaya tidak bisa pelarangan total minuman beralkohol, " pungkas Edi. (lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO