Lagi, Polisi Bekuk Pengedar Pil Koplo

Lagi, Polisi Bekuk Pengedar Pil Koplo

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro kembali berhasil menangkap satu orang pelaku pengedar narkoba. Pelaku BM (21), warga jalan Brigjen Sutoyo, Bojonegoro ditangkap petugas di jalan Kelurahan Sukorejo Kecamatan/Kota Bojonegoro sekitar pukul 21.45 WIB, kemarin malam.

Saat ditangkap pelaku kedapatan membawa pil dobel L. "Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bojonegoro dan sedang menjalani pemeriksaan petugas Satnarkoba Polres," ujar Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono, Kamis (20/10).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang nukti berupa 2 klip plastik berisi 10 butir pil dobel L, uang tunai Rp 60.000, dan sebuah HP Samsung milik tersangka. "Untuk barang bukti juga sudah diamankan polisi," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 196 junc to Pasal 98 ayat 2 dan atau Pasal 197 junc to Pasal 106 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman minimal 5 hingga 12 tahun penjara. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO