BPP Jombang: Izin PT. SUB Masih Simpang Siur

BPP Jombang: Izin PT. SUB Masih Simpang Siur Komisi C saat sidak PT.SUB beberapa waktu lalu. Foto.dok.bangsaonline

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Badan Pelayanan dan Perijinan (BPP) Kabupaten Jombang belum bisa memastikan validitas izin PT SUB (Sejahtera Usaha Bersama) di Desa Pundong, Kecamatan Diwek. Hingga kini, Pemkab Jombang masih melakukan pengecekan untuk mengetahui polemik izin di pabrik pengolahan kayu tersebut.

"Sebenarnya kami sudah datang ke lokasi kemarin, tapi belum bisa bertemu pihak berwenang disana (PT SUB, red) untuk diajak mengecek izin ini," kata Abdul Qudus, Kepala Badan Pelayanan Perijinan (BPP) Kabupaten Jombang kepada Bangsaonline, Jumat (21/10) pagi.

Baca Juga: Dua Bulan Polemik dengan PT SUB Buntu, Warga Balongrejo tak Kunjung Dapat Solusi

Menurutnya, pada tahun 2012 lalu, pihak PT SUB memang mengajukan izin gedung olahraga, gedung produksi 1 dan 2, gudang, dan sembilan item perijinan lainnya. "Untuk yang dipermasalahkan itu, kita masih akan lakukan pengecekan kecocokan dengan berkas izin yang ada di kami," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Keberadaan PT SUB (Sejahtera Usaha Bersama) di Desa Pundong, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat. Kini Komisi C DPRD Jombang mendesak pengurusan izin pabrik pengolahan kayu tersebut.

Pabrik yang diketahui beroperasi sejak empat tahun lalu itu awalnya hanya mengantongi izin penggunaan gudang dan lapangan. Ternyata meski belum ada perubahan izin dari pembangunan gudang dan lapangan, pabrik tersebut sudah beroperasi memproduksi kayu lapis.

Baca Juga: Komisi C DPRD Jombang Gelar Hearing, Mediasi Polemik Warga Balongrejo dengan PT SUB

Temuan ini terbongkar saat rombongan Komisi C DPRD Jombang melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) ke PT SUB Diwek, Senin (17/10) lalu. Disela-sela sidak yang merupakan tindaklanjut dari hearing antara Komisi C DPRD Jombang bersama warga Dusun Balongrejo, Desa Pundong, Kecamatan Diwek serta pihak manajemen PT SUB (Sejahterah Usaha Bersama) Diwek, Jumat (14/10) lalu itu, muncul pertanyaan dari kalangan legislatif tentang perizinan pabrik tersebut.(rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO