Dua Bulan Polemik dengan PT SUB Buntu, Warga Balongrejo tak Kunjung Dapat Solusi

Dua Bulan Polemik dengan PT SUB Buntu, Warga Balongrejo tak Kunjung Dapat Solusi Suasana hearing antara warga Dusun Balongrejo, Desa Pundong, Kecamatan Diwek dengan PT SUB Unit II di ruang komisi C DPRD Jombang, Jumat (2/12). foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Puluhan warga Dusun Balongrejo, Desa Pundong, Kecamatan Diwek kembali mendatangi komisi C DPRD Jombang, Jumat (2/12) siang kemarin. Kedatangan mereka merupakan yang kedua kalinya setelah dua bulan lalu, Jumat (14/10) menyampaikan keluhan kepada anggota dewan melalui forum yang sama.

Warga menuntut PT SUB Unit II yang berada di daerahnya mempertanggungjawabkan kesepakatan hasil hearing (dengar pendapat) sebelumnya. Di mana, dalam forum yang juga difasilitasi komisi C DPRD Jombang itu, pihak pabrik diminta bertanggungjawab atas pencemaran lingkungan yang berdampak kepada warga sekitar.

Baca Juga: Komisi C DPRD Jombang Gelar Hearing, Mediasi Polemik Warga Balongrejo dengan PT SUB

Dalam kesepakatan itu, pabrik pengolahan kayu itu diminta untuk memperbaiki salah satu cerobong asap yang menyebabkan pencemaran udara karena mengeluarkan debu yang menggangu kesehatan warga. Di samping itu, warga juga terganggu dengan dentuman keras yang bersumber dari pabrik.

PT SUB juga sebelumnya diminta untuk bermusyawarah dengan warga terkait pemberian kompensasi dengan difasilitasi pemerintahan desa. Meski pihak pabrik mengaku sudah berupaya mempertanggungjawabkan, namun warga belum menerimanya.

“Meski pihak pabrik sudah mengganti cerobong yang tidak sesuai standar, seperti hasil temuan BLH (badan lingkungan hidup) sebelumnya, tapi suara bising malah semakin keras mengganggu warga. Debu juga bertebaran masih masuk ke rumah-rumah warga,” ujar Izarrohman Fadly, salah satu perwakilan warga saat memaparkan dalam forum tersebut.

Baca Juga: PT SUB Lakukan Mutasi Sepihak, Buruh Wadul DPRD Jombang

Kini, warga bersikukuh meminta pabrik juga memberikan kompensasi kepada warga terdampak. “Selama 4 tahun kami sudah menjadi korban terdampak pabrik, mohon ini jangan dibiarkan berlarut-larut,” tandas Izar.

Sementara itu, General Manajer PT SUB Fhaisal mengatakan, perbaikan cerobong seperti yang direkomendasikan Komisi C sudah dilakukannya. Menurutnya, perbaikan lainnya saat ini masih berjalan. Terkait dengan target waktu perbaikan selama dua bulan, pihaknya mengakui tak bisa memenuhi.

“Kami butuh waktu untuk menyelesaikan. Pengerjaan itu dilakukan oleh subkon. Dan kami sudah mendesak agar perusahaan yang kami tunjuk untuk perbaikan ini agar sesegera mungkin diselesaikan,” bebernya.

Baca Juga: Pemkab Pastikan PT SUB Diwek Kantongi Izin, Tapi Soal Masalah Polusi Belum Diurus

Terkait dengan kompensasi sesuai tuntutan warga, pihaknya mengaku tidak bisa memutuskan. Sebab, imbuhnya, hal itu memerlukan persetujuan dari manajemen pusat. “Tuntutan warga terkait kompensasi sudah kami sampaikan ke manajemen pusat,” tandas Fhaisal.

Masih dalam forum tersebut, Yuli Inayati, Kepala Sub Bagian Pengendalian Dampak Lingkungan BLH Jombang menyampaikan, setelah pihaknya melakukan uji laboratorium semua emisi sudah memenuhi baku mutu. Sehingga aman bagi kesehatan. Meskipun saat ini debu terasa menyengat bagi warga.

Namun demikian, Yuli menyatakan, pihaknya merekomendasikan PT SUB melakukan penghijauan di sekitar lingkungan terdampak. Mengenai pencemaran air yang dikeluhkan warga, pihaknya tidak menemukan adanya pencemaran tersebut. “Setelah diuji laboratorium, tidak ada kandungan zat besi ataupun penyebab lainnya yang bisa membahayakan warga,” tandasnya.

Baca Juga: BPP Jombang: Izin PT. SUB Masih Simpang Siur

Atas polemik yang terjadi, Ketua Komisi C DPRD Jombang, Masud Zuremi meminta agar kedua belah pihak menyepakati langkah penyelesaian. Ia pun memberi tenggat waktu 14 hari dari mulai hearing tersebut.

“Kami hanya bisa memfasilitasi antara warga dengan pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan persoalan. Kalau tidak bisa diselesaikan sekarang di sini, silakan ditindaklanjuti dengan musyawarah antara kedua belah pihak dengan difasilitasi pemerintahan desa setempat. Saya memberikan waktu 14 hari dimulai sejak sekarang (kemarin, red),” ujarnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, para anggota komisi C DPRD Jombang, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Jombang, Sukar, Kepala Desa Pundong, Kecamatan Diwek, serta belasan warga Dusun Balongrejo. (rom/rev)

Baca Juga: Disidak, Terungkap PT SUB Diwek Tak Kantongi Izin, DPRD Beri Waktu Pengurusan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO