Layani Jasa Pembuatan Surat Palsu, Warga Doromukti Ditangkap Polisi

Layani Jasa Pembuatan Surat Palsu, Warga Doromukti Ditangkap Polisi Pelaku dikeler petugas saat hendak dirilis di Mapolres Tuban. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

Selain mengamankan bahan pembuatan surat, petugas juga menyita peralatan yang dipakai utntuk mencetak surat palsu. Seperti, 1 buah laptop, 1 buah martel, 1 buah staples, 2 buah casen, 6 buah stempel, 2 buah tinta, 1 buah nomartor dan 1 unit monitor merk hansol, 1 buah gunting, 1 buah penggaris besi, 4 buah printer, 1 kaleng lem stiker dan 1 buah screen sablon.

“Barang bukti sudah kami amankan, dan kini petugas akan terus mengembangkan kasus ini. sebab, disinyalir ada makelarnya,” paparnya.

Lanjut Fadly menyampaikan, sesuai hasil pemeriksaan secara intensif, pelaku melakukan pemalsuan jika ada pemesanan. Biasanya barang yang dipesan bisa jadi satu sampai dua hari. Rata-rata surat yang dipalsu infonya digunakan sebagai pengajuan kredit dan untuk jaminan.

“Sebelum membuka jasa pelayanan surat palsu, pelaku bekerja sebagai sopir carteran. Karena katanya sopir carteran sepi dan nekat membuka jasa itu,” pungkasnya.

Sementara akibat ulahya, Hengky Suyatmoko dijerat dengan pasal 264 ayat (1) KUHP Sub pasal : 263 ayat (1) KUHP ancaman hukuman penjara selama 6 sampai 8 tahun. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO