GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi D DPRD Gresik mengagendakan pemanggilan manajemen PT. Smelting. Hal ini buntut atas kebijakannya mem-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak sebanyak 309 karyawan/buruh.
Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD Gresik, Muntarifi usai menemui perwakilan karyawan PT. Smelting yang melakukan demo di gedung DPRD setempat, Senin (6/2).
BACA JUGA:
- PT Smelting Dukung Gelaran Batik Fashion Street di Ajang Dekranasda Fest 2024
- Wabup Gresik dan Presdir PT Smelting Resmikan Wall Climbing KONI Usai Direvitalisasi
- Ekspansi Smelting di Gresik Diresmikan Presiden, Khofifah Optimis Perkuat Sektor Hilirisasi Jatim
- 6 Ekor Komodo Hasil Breeding TSI, Smelting, dan KLHK RI Dilepasliarkan ke Cagar Alam Wae Wuul NTT
Ditegaskan Muntarifi, pemanggilan ini untuk meminta penjelasan kepada PT. Smelting terkait kebijakan PHK tersebut. Sebab, kebijakan tersebut dinilai dapat berimbas buruk terhadap penambahan angka pengangguran di Kabupaten Gresik.
"Makanya, kami akan minta pertanggungjawaban manajemen Smelting terkait PHK tersebut," jelas anggota F-PPP ini.
Mengacu data pada tahun 2014 di Disnaketrans (Dinas Tenaga dan Transmigrasi) Pemkab Gresik, terhitung ada 60.000 warga Gresik yang masih menganggur atau 4,5 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Gresik yang mencapai 1,3 juta jiwa.
"Jumlah pengangguran 60.000 orang ini terbilang banyak. Jangan sampai tambah lagi," cetusnya.
Diungkapkan Muntarifi, berdasarkan hasil pertemuan antara Komisi D yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Gresik, Solihudin (FKB), diketahui bahwa 309 karyawan itu di-PHK karena melakukan mogok kerja.
"Padahal ratusan buruh tersebut nekat melakukan mogok kerja karena menuntut hak. Mereka meminta agar perjanjian kerja bersama yang telah disepakati dipenuhi oleh PT. Smelting. Dari penjelasan para buruh, bahwa PT. Smelting telah melakukan pelanggaran kesepakatan," jelas politisi senior PPP asal Pulau Bawean ini.