Terkait PHK 309 Karyawan, Janji DPRD Gresik Panggil Manajemen PT. Smelting Tak Terbukti

Terkait PHK 309 Karyawan, Janji DPRD Gresik Panggil Manajemen PT. Smelting Tak Terbukti Karyawan PT. Smelting saat demo di DPRD Gresik, beberapa waktu lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 309 karyawan PT. Smelting korban PHK menggelar demo di kantor DPRD Gresik, Senin (6/2) lalu.  Mereka menuntut dipekerjakan kembali karena pihak PT. Smelting dianggap melanggar kesepakatan PKB (Perjanjian Kerja Bersama).

Ratusan buruh itu di-PHK karena sebelumnya melakukan mogok kerja berhari-hari.

Menurut Wakil Ketua Serikat Pekerja FSPMI PT. Smelting Ali Rifai, mogok kerja dipilih sebagai langkah terakhir akibat gagalnya perundingan pembahasan PKB VIII yang seharusnya berlaku di tahun 2017 ini.

"Semua pasal atas draft yang diajukan manajemen banyak sekali yang merugikan pihak pekerja dan serikat. Sehingga sampai dengan waktu yang ditentukan perundingan berakhir deadlock. Sehingga pihak serikat pekerja FSPMI memutuskan melakukan mogok kerja selama 1 bulan sesuai surat yang ditulis ke pihak-pihak terkait sejak tanggal 19 Januari 2017," kata Ali Rifai.

Kala itu para karyawan ditemui oleh Ketua Komisi D Muntarifi (almarhum), dan Wakil Ketua DPRD Solihudin.

Solihudin dalam pertemuan itu menjanjikan akan memanggil pihak PT. Smelting. "Kami agendakan panggil Smelting dan Disnakertrans antara 11-17 Februari 2017," janjinya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO