Pedagang Alun-alun Bangil Ramai-ramai Datangi Kantor Camat

Pedagang Alun-alun Bangil Ramai-ramai Datangi Kantor Camat Aksi pedagang saat mendatangi kantor Kecamatan Bangil. foto: HABIBIE/ BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com Puluhan PKL yang biasa berjualan di sekitar Alun-alun Bangil, Kabupaten Pasuruan, ramai-ramai mendatangi kantor Kecamatan Bangil. Kedatangan mereka ke kantor kecamatan setempat untuk mengadu dan menuntut diperkenankan berdagang di kawasan setempat.

Para rombongan PKL itu datang dengan membawa motor. Bukan hanya bapak-bapak, karena ada pula ibu-ibu pedagang yang turut serta dalam aksi tersebut. Bahkan, ada pula yang sampai menggendong bayinya untuk diajak mengadu ke kantor kecamatan.

Baca Juga: Wali Kota Pasuruan Woro-Woro Penertiban Parkir dan PKL

“Kami bukan demo. Kami hanya minta izin agar bisa diperkenankan berjualan di kawasan Alun-alun saat hari Minggu,” ungkap Khoirul Anam, 25, salah satu pedagang yang menjadi koordinator aksi.

Anam-begitu disapa- menuturkan, aktivitas berjualan di Alun-alun Bangil ia lakukan bersama puluhan PKL lainnya setiap hari Minggu pagi. Karena saat hari Minggu tersebut, banyak masyarakat yang berjalan-jalan di wilayah setempat. Mereka biasanya berjualan di sisi Utara Alun-alun Bangil didi mulai pukul pukul 05.00 sampai 09.00.

“Sudah 14 bulan kami berjualan di wilayah setempat. Dan itu tidak masalah. Namun, kemarin kami mendapat peringatan agar tidak berjualan di wilayah setempat,” sambung dia.

Baca Juga: PKL dan Pengendara di Pasar Bangil Ditertibkan Satpol PP

Larangan itu diluncurkan pihak petugas Penegak Perda, Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Hal inilah, yang membuat sebanyak 57 PKL yang biasanya beroperasi di wilayah setempat menjadi galau. Karena, selama ini tempat itu menjadi sumber rezeki bagi para pedagang.

Sementara itu, kedatangan mereka disambut Camat Bangil, Rahmat Syarifudin dan Kapolsek Bangil, Kompol Abdul Hadi. Rahmat Syarifudin meminta agar penertiban yang dilakukan Satpol PP tidak disalahartikan.

"Karena, bagaimana pun petugas penegak perda, memiliki tugas untuk menjaga agar keberadaan Alun-alun Bangil tetap rapi dan tertata dengan baik," terangnya.

Baca Juga: Khawatir Tak Bisa Berjualan, Pedagang Pasar Cheng Hoo Luruk Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan

Ia menambahkan, sudah mengkomunikasikan dengan DLH Kabupaten Pasuruan. Hasilnya para pedagang di izinkan untuk berjualan, namun tidak di tempat semula, melainkan di sisi Timur Alun-alun Bangil.

Izin itu juga dengan catatan, pedagang harus membersihkan sampah dagangan mereka. Pihaknya pun meminta pendataan pedagang dan mendorong adanya pembentukan paguyuban pedagang untuk yang setiap hari Minggu tersebut.

“Tujuannya, biar mereka yang mengkoordinir untuk kapasitasnya. Pokoknya, kami siapkan di sisi timur. Kalau tidak muat, jangan sampai dipaksa. Dan bisa dibuat kelompok yang nantinya bergiliran setiap minggunya untuk berjualan, seandainya timur Alun-alun sudah tidak muat,” bebernya. (psr3/par/rev)

Baca Juga: Dialog Dengan Pemilik Warung dan PKL, Wali Kota Pasuruan Sosialisasikan PPKM Level 4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO