PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Seratus senjata api yang dipegang masing-masing anggota Polres Pasuruan untuk sementara ditarik. Penarikan senpi-senpi tersebut dilakukan seiring keberadaan surat pegang senpi yang sudah kadaluwarsa. Hal tersebut ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ratusan senjata api yang dipegang anggota Polres Pasuruan.
Total ada 223 senjata api milik anggota Polres Pasuruan yang diperiksa, Rabu (15/3). Pemeriksaan tersebut dipantau langsung oleh Kabagsumda Polres Pasuruan, Kompol Purwadi dan didampingi oleh Kasie Propam Ipda Arif dan bawahannya.
BACA JUGA:
- Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
- Tingkatkan Ketakwaan Personel, Polres Pasuran Gelar Binrohtal
- Bersama Ketua Bhayangkari, Kapolres Pasuruan Lakukan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri
- Gandeng Kanit Turjawali, Kanit Kamsel Polres Pasuruan Gelar Bakti Religi Bersih-Bersih Musala
Bukan hanya kondisi senpi yang diperiksa, kelengkapan seperti surat-surat senpi tersebut tak luput dari pengecekan. Hasilnya, sungguh mencengangkan. Sebab, sebanyak 113 senpi yang dipegang anggota, masuk masa kadaluwarsa.
Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi menyampaikan, ratusan senpi tersebut terpaksa harus digudangkan. Hal ini dilakukan, sebagai bentuk penindakan disiplin administrasi terhadap pemilik senpi.
“Ada temuan 113 senpi yang suratnya telah habis. Karena itu, sikap tegas diambil dengan melakukan pengamanan terhadap senpi-senpi tersebut,” jelasnya.
kegiatan pemeriksaan senpi itu dilakukan, untuk mengetahui kondisi fisik barang inventaris tersebut dijaga dengan baik. Selain juga untuk mengantisipasi kesalahan dalam penggunaan senpi tersebut.
"Petugas kepolisian bisa saja mendapatkan senpi lagi, setelah mereka mengikuti latihan menembak," tambahnya.
Banyaknya senpi yang ditarik itu, jelas mengkhawatirkan. Karena, bisa membuat taji personil ketika menghadapi tindak kejahatan berkurang.
Namun, Kapolres Pasuruan AKBP M. Aldian meyakinkan, kalau banyak personil lain yang masih memiliki senpi. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News