Sidang lanjutan akan berlangsung tujuh kali berturut-turut sampai hari Senin mendatang dengan agenda Jawaban Replik Duplik.
"Untuk Kesimpulan, dan Putusan tepatnya pada senin mendatang," pungkasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Mohammad Wahyudi Latif menanggapi enteng gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka.
Disinggung soal pengembalian berkas oleh kejaksaan ke penyidik, ia mengatakan bahwa itu karena kurang lengkap. "Kalau berkas dikembalikan itu hanya kurang kelengkapan formil saja," ujar mantan Kasatreskrim Polres Sidoarjo usai menghadiri sidang.
Sekadar diketahui, bahwa Hartatik mengajukan sidang praperadilan didasarkan atas kasus pidana dengan No Pol BP/200/VHI/2016 Satreskrim yang disangkakan kepadanya. Ia dinilai melanggar pasal 310 Sub 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, atas korban Wiwik Zumaroh. (gun/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News