Njambret, Residivis Narkoba Kembali Dibui

Njambret, Residivis Narkoba Kembali Dibui Pelaku jambret saat diamankan di Mapolsek Lowokwaru, Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Tersangka penjambretan terhadap pasangan suami istri Yunita Sari (24) dan Fery Ferdianto (26) di depan Hotel Sahid Montana 2, Jalan Candi Panggung Kota Malang, tertangkap, Senin (10/04).

Menurut korban, kejadian bermula saat keduanya menunggu jemputan taksi online. Namun tiba-tiba tas Yunita ditarik oleh seseorang pengendara motor yang sedang berjalan.

Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet

“Karena korban berteriak, suaminya yang saat itu berada di belakangnya langsung kaget. Akhirnya ada warga yang mengajak suami korban untuk mengejar jambret dengan sepeda motor,” ungkap AKP Roikhan Kanit Reskrim Polsek Lowokwaru.

Aksi pelaku ini akhirnya dihentikan dengan cara dipepet oleh suami korban dan warga. Karena geram, pria bertatto itu dihadiahi bogem mentah oleh suami korban. Peristiwa ini terjadi pada pukul.07.30 WIB.

Sementara itu, kepada polisi korban mengaku bahwa di dalam tas tersebut terdapat KTP, SIM, ATM dan juga uang tunai dan sebuah HP Iphone 6.

Baca Juga: Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah

“Andai saja tas tersebut dibawa kabur, perkiraan kerugiannya mencapai Rp 6 juta,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik polsek Lowokwaru, diketahui bahwa pelaku tersebut adalah residivis Narkoba.

“Tersangka pernah dihukum tahun 2008 sampai 2012 karena terkait kasus narkoba, pada saat itu ditangani oleh Polres Malang Kota,” kata Kanit Reskrim Polsek Lowokwaru, M Roikhan.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Miras di Kota Batu, Ratusan Botol Siap Edar Disita

Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa hasil jambretan tersebut rencananya akan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari bersama kedua anaknya, mengingat istrinya telah meninggal bulan agustus lalu.

Akibat perbuatannya, tersangka berinisial BG tersebut dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih berada di ruang pemeriksaan unit Reskrim Polsek Lowokwaru. (thu/rev)

Baca Juga: Polres Malang Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Pakis, Ternyata ini Motifnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO