Keluar dari Penjara, Tiga Mantan Napi di Blitar Justru Langsung Embat Motor

Keluar dari Penjara, Tiga Mantan Napi di Blitar Justru Langsung Embat Motor Ketiga pelaku dan barang buktisepedah motor saat press release di Mapolres Blitar Kota. foto: AKINA/ BANGSAONLIE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Hukuman penjara ternyata tidak membuat Fauzi (23), Agus Harianto (37), dan Murtaslim (25) jera. Baru keluar dari Lapas kelas II Blitar sekitar dua bulan lalu, ketiganya harus kembali merasakan dinginya ruang tahanan.

Pasalnya ketiga mantan narapidana dengan kasus yang berbeda tersebut kembali melakukan tindakan melawan hukum dengan nekat mencuri lima sepeda motor di tiga tempat berbeda. Aksi pencurian itu di antaranya dilakukan sekali di Desa Karanganyar, Kecamatan Nglegok, dua kali di Desa Salam, Kecamatan Nglegok, dan sekali di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Ketiganya mengaku berkenalan saat masing-masing menjalani hukuman penjara. Fauzi dan Agus Harianto dipenjara karena kasus pencurian elektronik, sedangkan Murtaslim dipenjara karena kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA). Fauzi dan Agus Harianto bebas dari penjara pada Februari 2017 lalu. Sedangkan Murtaslim keluar satu bulan setelahnya.

Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Heru Agung Nugroho, tersangka utama atau otak tindak pencurian tersebut adalah Fauzi. Sedangkan Agus Harianto dan Murtaslim membantu dan menjadi penadah untuk membantu menjual motor curian tersebut.

Ketiganya berhasil diringkus Satreskrim Polres Blitar Kota setelah Fauzi mengalami kecelakaan di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok. Saat itu ia mengendarai motor hasil curian. Petugas Kepolisian yang saat itu menangani kasus kecelakaan Fauzi, juga merasa curiga dengan kendaraan yang digunakannya. Setelah ditelusuri, ternyata motor tersebut merupakan hasil curian. Tak butuh waktu lama, polisi pun akhirnya berhasil membekuk dua pelaku lainnya yaitu Agus Harianto dan Murtaslim.

"Ketiganya bertemu saat berada di dalam tahanan karena sebelumnya terjerat kasus pencurian dan PPA, kemudian setelah keluar dari sel mereka janjian untuk bertemu lalu membentuk semacam sindikat dan merencanakan pencuririan," tutur AKBP Heru Agung Nugroho, Selasa (16/05).

Lanjut AKBP Heru Agung Nugroho, motor hasil curian tersebut dijual di daerah pelosok di Blitar selatan, dengan harga murah. Satu unit sepeda motor dijual dengan harga Rp 850 ribu hingga Rp 1,5 juta. "Setelah dijual kemudian uang hasil jualannya dibagi-bagi sesuai dengan peran masing-masing pelaku," imbuhnya.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti empat sepedah motor yang sebelumnya sudah dijual. Barang bukti itu yakni satu unit Yamaha Vixion, Satu unit Honda Supra X, satu unit Suzuki Nex, dan satu unit Yamaha Jupiter MX.

AKBP Heru Agung Nugroho menambahkan Agus Harianto fan Murtaslim bakal dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan Fauzi otak pencurian dikenai pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO