BPN Mojokerto Diduga Tahan Dokumen Pengurusan Sertifikat Tanah, 9 Bulan Tak Kunjung Rampung

BPN Mojokerto Diduga Tahan Dokumen Pengurusan Sertifikat Tanah, 9 Bulan Tak Kunjung Rampung Slogan pelayanan sertifikat 100 hari jadi di ATR/BPN lebih sekadar sebatas pemanis ruangan. foto; YUDI EP/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Slogan pengurusan Sertifikat Berseri 100 hari jadi di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mojokerto diduga hanya PHP (pembuat harapan palsu). Nyatanya, butuh hampir satu tahun untuk mendaftarkan hak kepemilikan tanah di instansi tersebut, dan ini jauh melenceng dari standar operasional prosedur (SOP) Kementerian ATR/BPN.

Lemahnya kinerja lembaga pertanahan tersebut kini disoal oleh lembaga Komite Barisan Rakyat (Kobar). "Selama ini BPN lolos dari sorotan, padahal kinerjanya sangat memprihatinkan," ujar ketua Kobar Mojokerto, Khusairi, Rabu (7/6).

Baca Juga: Mediasi Perkara Jual Beli Tanah di Desa Bangun Belum Ada Titik Temu

Ia mengungkapkan pernyataannya bukan omong kosong. "Contohnya ini, permohonan penegasan hak tanah letter C menjadi sertifikat hak milik atas nama Wiwik Istyarini hampir setahun tak kunjung selesai. Padahal yang bersangkutan mengajukan per 25 Oktober 2016 lalu. Lalu apa kerja BPN selama hampir setahun ini," ungkapnya.

Padahal, kata ia, yang bersangkutan sudah melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang ada. "Beliau sudah melunasi segala keperluan sertifikat sebesar Rp 405.080 sesuai yang diminta BPN. Rinciannya untuk pelayanan pendaftaran tanah dan pelayanan pemeriksaan tanah masing-masing sebesar Rp 50 ribu dan Rp 355.080. Segala kekurangan kelengkapan administrasi yang diminta petugas pun telah dicukupi, namun sertifikat yang diajukan tak pernah terealisasi hingga saat ini," tandasnya.

Dalam surat permohonannya, Wiwik yang berprofesi sebagai dosen mencantumkan domisilinya di Desa Kedung Maling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Maksimalkan Pensertifikatan, Amankan Aset Daerah

Terkait persoalan ini, pihak Kobar pun telah melayangkan surat protes kepada BPN setempat. Ia menyatakan akan membawa kasus ini ke DPRD setempat.

Terkait tudingan ini, kepala ATR/BPN Kabupaten Mojokerto, Hakim melalui Edi Purnama, Kasubseksi Permasalahan Perkara tak menampiknya. Sayangnya Edi yang mulai hari ini pindah tugas ke BPN Kediri, berbelit-belit dalam penyampaian keterangan persnya.

"Ini karena SDM di BPN dan Kelurahan tidak mumpuni sehingga banyak data yang kurang. Kalau pengajuan Wiwik ini mandeknya di panitia. Nanti setelah ini langsung kita proses," katanya sambil memeriksa segebok dokumen pengajuan Wiwik.

Baca Juga: BPN Kota Mojokerto Loloskan 19 Sertifikat SD-SLTP, 15 Lainnya Inden

Menurut dia, perkara kelengkapan administrasi pemohon sudah lengkap, termasuk adanya berkas yang kurang. "Sudah lengkap ini. Tapi kita butuh beberapa bulan lagi agar sertifikat ini selesai. Karena tahapan setelah ini adalah proses pengumuman selama dua bulan. Setelah itu tahapan ukur, dan bendel buku sertifikat," tambahnya.

Disinggung soal pemampangan SOP 100 hari, Edi mengatakan sangat sulit dicapai. "SOP itu tidak bisa kita telan mentah-mentah. Ada saja kendala saat kita kroscek ke bawah, permasalahannya di situ. Belum tanda tangan ahli waris. Teken camat, lurah. Kalau klop semua sih bisa," kelitnya.

Ia juga ragu ketika mengungkapkan agar masyarakat tahu sejauh mana progress permohonan sertifikatnya. "Kalau mau tahu tahapannya, bisa dipantau lewat online. Tapi ya mereka harus tahu juga passwordnya," pungkas Edi. (yep/rev)

Baca Juga: Kasus BPN Mojokerto Jadi Atensi Ombudsman, Agus: BPN Paling Banyak Dikeluhkan Setelah Pemda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO